Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 03:55 WIB
Verifikasi
Senin, 26 April 2021 - 07:50 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:25 WIB
Kabupaten Rembang
· Peserta Didik pemegang KIP
Merupakan peserta didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data peserta didik yang tercatat di Dapodik (Kementrian Pendidikan) dengan data terpadukesejahteraan social DTKS dari kementrian Sosial yang menangani urusan pemerintahan di bidang social.
· Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
o Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
o Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
o Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/ yatim/piatu dari sekolah/panti social/panti asuhan
o Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
o Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out yang diharapkan Kembali bersekolah
o Peserta didik yang mengalami kelainan fisik/korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah,
Dimana poin b merupakan peserta didik yang terdata berdasarkan ususlan dari dinas Pendidikan propinsi/kabupaten/kota dan atau pemangku kepentingan yang bersumber dari data siswa pada aplikasi Dapodik Sedangkan untuk kelainan fisik merupakan peserta didik penyandang disabilitas Jadi anak tersebut bisa mendapat bantuan PIP dari pemerintah maka:
o Orang tuanya harus tercatat terlebih dahulu di DTKS sehingga orang tuanya mendapat bantuan PKH ataupun KKS dengan demikian otomatis anaknya akan mendapatkan KIP (sehingga anak tersebut bisa menerima bantuan PIP pertahunnya dari Pemerintah selama orangtuanya masih terdaftar di DTKS)
Dan apabilaorang tuanya sudah tidak terdata lagi di DTKS maka secara otomatis anaknya yang pernah menerima bantuan PIP tidak menerima lagi Membuat usulan Kembali ke Satuan Pendidikan sebagai calon penerima PIP sesuai denganpersyaratan melalui dapodik dengan memperbarui status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP (melalui usulan seperti ini bisa saja mendapat atau tidak sama sekali tergantung kuota yang diberikan dari pemerintah (tidak bisa menerima per tahun seperti kalua punya KIP)
Selesai
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:26 WIB
Kabupaten Rembang