Jalan utama desa dari tahun 2016 sampai 2026 tidak pernah ada perbaikan cuman di tembel semen yang bertahan cuman berapa bulan.Balaidesa juga tidak punya.Lokasi tepatnya Desa Semawung,Kemantren 1,kemantren 2 dan sampai jatisalam.Kecamatan Purworejo.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05282247
Disposisi
Kamis, 26 Februari 2026 - 09:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIBKabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke OPD tekait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Jumat, 06 Maret 2026 - 08:56 WIBKabupaten Purworejo
Berikut kami sampaikan tanggapan dari OPD terkait
Hal tersebut akan segera kami koordinasikan dengan pihak Pemerintahan Desa Semawung. Hasil koordinasi akan kami sampaikan lewat kanal aduan ini.
Selesai
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIBKabupaten Purworejo
Menindaklanjuti aduan Masyarakat tertanggal 26 Februari 2026 :
“Jalan utama desa dari tahun 2016 sampai 2026 tidak pernah ada perbaikan Cuma di tembel semen yang bertahan cuman berapa bulan dan Balaidesa juga tidak punya. Lokasi tepatnya Desa Semawung,Kemantren 1,Kemantren 2 dan sampai Jatisalam.Kecamatan Purworejo.”
Hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan pemerintah Desa Semawung Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dalam Koordinasi tersebut Pemerintah Desa Semawung memberi penjelasan bahwa :
1. Pemerintahan Desa Semawung telah memberikan penjelasan bahwa Pembangunan dilakukan secara bertahap :
a. tahun 2023 dibangun dengan anggaran DDS 94 m3 dana Rp. 183.670.500,00 dari Jembatan gantung jatisalam sampai kenyaen 1.
b. Tahun 2025 diabangun dengan anggaran DDS 74,375 M3 anggaran Rp. 169.650.000,00
c. Tahun 2026 sudah masuk di dalam APBDes Rp.100.000.000,00 dan juga Desa sudah mengajukan proposal melalui jalur aspirasi untuk Tahun 2027 untuk menyelesaikannya.
2. Untuk Bangunan Gedung Balai Desa, tahun 2026 pemerintah desa Semawung telah memasukakan anggaran ke APBD Kabupaten sebesar kabupaten Rp. 195.354.000 dan APBD Provinsi melalui jalur aspirasi dengan anggaran 200.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan penangangan jalan desa berada pada pemerintah desa, Kecamatan bukan sebagai pelaksana akan tetapi terus berupaya melakukan koordinasi dan monitoring agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan desa kami ucapkan terimakasih.