Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05282247

Rincian Aduan

LGWP05282247

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
26 Feb 2026
1 ditandai

Jalan utama desa dari tahun 2016 sampai 2026 tidak pernah ada perbaikan cuman di tembel semen yang bertahan cuman berapa bulan.Balaidesa juga tidak punya.Lokasi tepatnya Desa Semawung,Kemantren 1,kemantren 2 dan sampai jatisalam.Kecamatan Purworejo.

Disposisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:53 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke OPD tekait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Jumat, 06 Maret 2026 - 08:56 WIB

Kabupaten Purworejo

Berikut kami sampaikan tanggapan dari OPD terkait


Hal tersebut akan segera kami koordinasikan dengan pihak Pemerintahan Desa Semawung. Hasil koordinasi akan kami sampaikan lewat kanal aduan ini.

Selesai

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti aduan Masyarakat tertanggal 26 Februari 2026 :

“Jalan utama desa dari tahun 2016 sampai 2026 tidak pernah ada perbaikan Cuma di tembel semen yang bertahan cuman berapa bulan dan Balaidesa juga tidak punya. Lokasi tepatnya Desa Semawung,Kemantren 1,Kemantren 2 dan sampai Jatisalam.Kecamatan Purworejo.”

Hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan pemerintah Desa Semawung Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dalam Koordinasi tersebut Pemerintah Desa Semawung memberi penjelasan bahwa :

1. Pemerintahan Desa Semawung telah memberikan penjelasan bahwa Pembangunan dilakukan secara bertahap :

a. tahun 2023 dibangun dengan anggaran DDS 94 m3 dana Rp. 183.670.500,00 dari Jembatan gantung jatisalam sampai kenyaen 1.

b. Tahun 2025 diabangun dengan anggaran DDS 74,375 M3 anggaran Rp. 169.650.000,00

c. Tahun 2026 sudah masuk di dalam APBDes Rp.100.000.000,00 dan juga Desa sudah mengajukan proposal melalui jalur aspirasi untuk Tahun 2027 untuk menyelesaikannya.

2. Untuk Bangunan Gedung Balai Desa, tahun 2026 pemerintah desa Semawung telah memasukakan anggaran ke APBD Kabupaten sebesar kabupaten Rp. 195.354.000 dan APBD Provinsi melalui jalur aspirasi dengan anggaran 200.000.000,00.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan penangangan jalan desa berada pada pemerintah desa, Kecamatan bukan sebagai pelaksana akan tetapi terus berupaya melakukan koordinasi dan monitoring agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan desa kami ucapkan terimakasih.