Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05230413
Rincian Aduan
LGWP05230413
Selesai
Public
Saya menerima bantuan bedah rumah dana dari dana desa sebesar 12 juta ,katanya ada pajaknya tapi ga di jelasin secara detail ,terus dana yang diterima jauh dari 12 jt sekitar 9jt an,apa memang pajak sebesar itu?,terus setelah survei ternyata ada sekelompok orang yang memalsukan nota pembelian matrial dengan menggunakan 2 nota ,ini udah dari 2016 sampai sekarang .katanya hak rakyat jangan di ambil 1 rupiahpun lah ini sampai juataan .gimana pak gubernur
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 10:16 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Jumat, 30 September 2022 - 10:24 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:36 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3478 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:44 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga :
Kami sampaikan terima kasih atas laporan saudara, sebagai penerima bantuan rehab rumah dari dana desa di Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon.
Setelah kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Kemangkon, bahwa Anggaran bantuan RTLH sebesar Rp. 12.000.000,- dikurangi Ppn/pph 12,5%, sehingga nilai belanja barang kurang dari Rp. 12.000.000,- adapun nilai barang/material yang sudah dikirim sampai saat ini menurut perhitungan saudara sekitar 9jt, karena pekerjaan masih berjalan dan memang masih ada barang/material yang belum semuanya terkirim.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3478)