Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05145439
Rincian Aduan
LGWP05145439
Disposisi
Selasa, 16 Mei 2023 - 07:36 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 Mei 2023 - 08:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pendaftaran Peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dapat dilakukan dengan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa atau kelurahan. Dalam hal ini diawali dengan pengusulan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial. Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
Progress
Selasa, 16 Mei 2023 - 08:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pendaftaran Peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dapat dilakukan dengan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa atau kelurahan. Dalam hal ini diawali dengan pengusulan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial. Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 16 Mei 2023 - 08:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pendaftaran Peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dapat dilakukan dengan mengajukan diri ke Dinas Sosial melalui Desa atau kelurahan. Dalam hal ini diawali dengan pengusulan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Sosial. Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.