Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05125410

Rincian Aduan

LGWP05125410

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Jul 2023
0 ditandai
Assalamualaikum.pak kenapa di SDN WONOSARI BONANG DEMAK kok masih ada biaya spp pak

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:36 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti perihal adanya laporan di SD Negeri 1 Wonosari Kecamatan Bonang Kabupaten Demak masih ada pungutan kepada siswa setiap bulan dan ada uang gedung, maka dengan ini kami sampaikan hasil klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 1 Wonosari, bahwa informasi yang kami dapatkan bahwa SD Negeri 1 Wonosari melalui Komite Sekolah melakukan permohonan sumbangan kepada orang tua siswa yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat dan sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut sekolah melalui Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS.  Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)