Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05059787
KABUPATEN KUDUS, 24 Apr 2024
Laporan LGWP27815893 : Tidakan dari ESDM tidak diindahkan oleh pengelola pertambangan galian C dan hingga saat ini masih beroperasi dan meresahkan warga terkait debu dari usaha tersebut, lokasi di Desa Tanjungrejo Rw6, Kec Jekulo Kab Kudus Laporan LGIG94975541 : Kasus yang sama dan belum selesai ditindaklanjuti oleh dinas terkait
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 24 April 2024 - 21:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 30 April 2024 - 06:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. telah kami laksanakan tinjauan lapangan Kembali pada tanggal 24 April 2024 sebagai lanjutan sebelumnya pada tanggal 23 April 2024
2. Kegiatan ditemukan di 3 (tiga) titik dengan rincian:
a. terdapat 2 (dua) titik lokasi Kegiatan ditemukan di Desa Tanjungrejo, Kec. Jekulo, Kab. Kudus dijumpai masing-masing 4 (empat) alat berat berupa excavator dan aktifitas gali-muat
b. Pengelola kegiatan telah kami sampaikan terkait regulasi pertambangan dan diminta untuk menghentikan kegiatan karena belum dilengkapi perizinan sesuai peraturan perundangan
c. Pengelola telah menandatangani pernyataan penghentian kegiatan dan akan melakukan pengurusan perizinan
d. Lokasi kedua terletak di Desa Klaling, dijumpai 2 (dua) alat berat berupa excavator yang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pengelola kegiatan serta area dalam kondisi kosong
Selesai
Selasa, 30 April 2024 - 06:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih