Rincian Aduan : LGWP05059787

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 24 Apr 2024

Laporan LGWP27815893 : Tidakan dari ESDM tidak diindahkan oleh pengelola pertambangan galian C dan hingga saat ini masih beroperasi dan meresahkan warga terkait debu dari usaha tersebut, lokasi di Desa Tanjungrejo Rw6, Kec Jekulo Kab Kudus Laporan LGIG94975541 : Kasus yang sama dan belum selesai ditindaklanjuti oleh dinas terkait

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 24 April 2024 - 21:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 30 April 2024 - 06:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. telah kami laksanakan tinjauan lapangan Kembali pada tanggal 24 April 2024 sebagai lanjutan sebelumnya pada tanggal 23 April 2024

2. Kegiatan ditemukan di 3 (tiga) titik dengan rincian:

a. terdapat 2 (dua) titik lokasi Kegiatan ditemukan di Desa Tanjungrejo, Kec. Jekulo, Kab. Kudus dijumpai masing-masing 4 (empat) alat berat berupa excavator dan aktifitas gali-muat

b. Pengelola kegiatan telah kami sampaikan terkait regulasi pertambangan dan diminta untuk menghentikan kegiatan karena belum dilengkapi perizinan sesuai peraturan perundangan

c. Pengelola telah menandatangani pernyataan penghentian kegiatan dan akan melakukan pengurusan perizinan

d. Lokasi kedua terletak di Desa Klaling, dijumpai 2 (dua) alat berat berupa excavator yang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pengelola kegiatan serta area dalam kondisi kosong

Selesai

Selasa, 30 April 2024 - 06:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih