Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05049710

Rincian Aduan

LGWP05049710

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
11 May 2025
0 ditandai
MERUSAK ALAM NUSAKAMBANGAN, biarlah alam tetap terjaga, inipun berdiri putra daerah gak denger info loker

Disposisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan, kami sampaikan :


1. Kegiatan penambangan batu kapur (limestone) di Pulau Nusakambangan Kab. Cilacap merupakan kegiatan penambangan untuk industri Semen yang dimulai sejak tahun 1984 oleh PT. Semen Nusantara dan telah mendapatkan izin penambangan nomor 545/135/1984 Tanggal 26 April 1984 dan bersamaan dengan pabrik semen mendapatkan izin lingkungan nomor 660.1/40786 tanggal 1 November 1991 serta pernah diakuisisi PT. Holcim pada tahun 2001 dan terakhir diakuisisi PT. Semen Indonesia Grup (SIG) pada tahun 2018 dibawah pengelolaan anak perusahaannya yaitu PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) dengan perbaruan izin penambangan nomor 91204098120150024 tanggal 3 Agustus Tahun 2023. Dan izin lingkungan nomor 660.1/984/24 tanggal 4 Juni 2019.

2. Izin Penambangan diberikan seluas 998,5 Ha dan bukaan tambang yang telah selesai direklamasi dengan tanaman endemik seluas 66 Ha sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen rencana reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui/disahkan.

3. Jumlah karyawan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) plant Cilacap yang meliputi karyawan inti dan kontraktor sebanyak 1.313 orang dengan komposisi 1.248 orang merupakan warga Kab. Cilacap.

Selesai

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih