Rincian Aduan : LGWP05043987

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 13 Aug 2019

Kepada: Yth: 1. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia 2. Gubernur Jateng 3. Kapolri Mohon kepada institusi yang berwenang agar melakukan tindakan sesuai prosedur atas tambang galian C yang diduga tidak berizin di wilayah Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu Kab. Pati Jateng. Pertambangan mengambil batu dari sungai dan tanah sawah/tegalan di DAS Randugunting yang telah beroperasi lebih dari 5 bulan, kami mewakili pemilik lahan di DAS dan pengguna irigasi sekitar sungai tsb telah melaporkan sekira bulan Juni lewat LaporGub namun sampai saat ini pertambangan masih berlangsung. Kami khawatir kalau bibit penambangan dengan skala besar (memakai alat berat) sudah merambah dan dibiarkan maka tinggal menunggu waktu DAS di sekitar kami akan rusak. Setiap ada razia, penambangan berhenti dan di lain hari mereka beroperasi lagi, begitu seterusnya. Kami mohon kejelasan dari lembaga yang berwenang untuk melindungi warga dari pemodal besar dan oknum yang diduga bermain (sehinga diduga operasi selalu bocor) agar ada kepastian hukum. Kami ingin pemerintah tegas tidak terkesan melakukan pembiaran, sehingga warga merasa aman dan nyaman. Kami masih percaya dan berharap Kementrian Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia dan Bapak Gubernur selalu bersama rakyat dan membela kebenaran. Berikut kami lampirkan juga surat kami yang telah kami kirim ke Gubernur Jawa Tengah lewat aplikasi LaporGub Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini