Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05000609

Rincian Aduan

LGWP05000609

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
06 Aug 2026
0 ditandai

Mohon bantuan dinas terkait untuk membantu mengatur lalu lintas di p4an selatan pasar Tuban kalioso Karanganyar karna Setiap pagi crowded kendaraan baik yang sekolah,kerja dan di sana hanya ada supeltas sendirian yang kadang agak dicuekin kalo volume kendaraan yang melintas saat itu dari Utara

Sebenarnya ada pak polisi yang ngatur lalu lintas tapi itu di sebelah selatannya lagi Deket sekolah

Maksud saya kasian supeltas seorang diri ngatur lalu lintas tiap pagi saat volume kendaraan padat, sementara yang dijaga polisi itu bener di daerah zona sekolah tapi untuk pengendara bermotornya pasti lebih paham saat sampai di zona sekolah pasti pelan sedangkan yang di selatan pasar Tuban tidak

Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih aporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait. 

Progress

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Kab. Karanganyar, kami sampikan berikut ini :

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kabupaten Karanganyar

Yth. Pelapor

Terima kasih atas masukan & saran ttg kondisi lalu lintas di simpang empat Tuban, akan kami diskusikan urgensi penempatan personil di area tersebut serta juga kami koordinasikan dengan Pemangku wilayah Kecamatan setempat (Forkopimca Gondangrejo) guna mencari solusi yang bersifat lintas sektor sebagaimana permasalahan yg disampaikan kpd kami.


Kami menghimbau pula kepada segenap pengguna jalan dan warga untuk saling menghormati, apalagi diinformasikan telah ada anggota Supeltas yang berjaga di lokasi dan membantu mengurai kepadatan lalu lintas, karena kesadaran dari diri sendiri akan lebih baik dibandingkan aktivitas penindakan dari penegak hukum di lapangan.