Rincian Aduan : LGWP04961142

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 25 Oct 2022

Saya warga Semarang, tapi sekarang sedang merantau di Kab. Banyumas, Sokaraja, Wiradadi. Untuk mengurus keperluan pindah agama saja susah untuk melengkapi syaratnya. Dari KUA Sokaraja sudah menyebutkan bahwa syarat agar mendapat sertifikat pindah agama untuk KTP di luar Kab. Banyumas salah satunya adalah SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (DOMISILI). Akhirnya saya mulai mengurus kelengkapan, di KELURAHAN WIRADADI, petugas bilang saya harus minta surat pengantar dari RT RW (padahal perumahan yang saya tempati belum dibentuk RT RW), oleh petugas diarahkan untuk minta ke RT terdekat. Di hari itu juga saya urus ke RT dan RW. Dan pagi ini, petugas KELURAHAN WIRADADI bilang bahwa kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat domisili sesuai dengan edaran dari KECAMATAN SOKARAJA. Oleh petugas diarahkan lagi untuk tanya ke KECAMATAN SOKARAJA. dan sampai disana saya diminta untuk mengurus SURAT PINDAH saja, kalo tidak berkenan pindah diminta untuk mengurus di kota masing-masing sesuai KTP. Susahnya mengurus administrasi di perantauan, kalo memang tidak bisa kenapa petugas seolah selalu mengusahakan untuk bisa di urus.. sudah merantau, kerja, harus ijin, tapi hasilnya nihil, padahal untuk mendapatkan sertifikat pindah agama dari KUA untuk selanjutnya urus pergantian KK dan KTP. Adakah solusi pak Ganjar dari kejadian ini?

0 Orang Menandai Aduan Ini