Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04944502
KABUPATEN PATI, 18 Jan 2023
Saya ingin bertanya perihal prosedur cara mendaftar sebagai peserta BPJS PBI APBD mengingat kuota BPJS PBI di Kabupaten Pati penuh. Apakah pendaftrannya harus sudah sakit dulu? Karna memerlukan surat rujukan dr puskesmas/rs? Dan kedua bagaimana jika di tingkat desa mempersulit mendapatkan surat keterangan desa yang masuk ke sistem DTKS.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 Januari 2023 - 18:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Januari 2023 - 11:25 WIB
Kabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 15:17 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 02 Maret 2023 - 09:47 WIB
Kabupaten Pati
Jawaban dari Dinkes.
1. Kuota
untuk PBI JK saat ini memang penuh , sehingga untuk mengusulkan peserta PBIJK menunggu kalau
ada kuota dan proses pengusulan ke Kemensos
sampai 6 bulan itu saja kalua masih ada kuota,Sehingga bila ada peserta dengan
data DTKS dan sedang sakit atau sakitnya
butuh perawatan lebih lanjut tetap bisa mengusulkan dan untuk sementara akan
didaftarkan ke BPJS Kes sehingga peserta PBPU / PBI Kabupaten yg didaftarkan
oleh Pemda sesuai prosedur.
Prosedur/
persyaratan yang harus dipenuhi antara
lain
ü Penduduk
Kab.Pati yg dibuktikan dengan :
1. Fc
KTP
2. Fc
. Kartu Keluarga
3. Surat
Keterangan Tidak Mampu dari desa dan sudah dimasukkan dalam data DTKS ( bila
benar2 tidak mampu )
4. .Bukti
rekening/ pembayaran listrik
5. Foto
rumah tampak depan dan tampak dalam
6. Surat
Keterangan Sakit dari Puskesmas bila butuh perawatan lbh lanjut atau surat
rujukan klo perlu dirujuk
7. bila
sdh pernah punya KIS yg dinonaktifkan atau satu keluarga sudah ada yang punya ,
dapat di fotocopi untuk dilampirkan
2. Persyaratan
yg sdh lengkap dikirim ke Kantor Dinas Sosial dan akan dilakukan verifikasi yang
selanjutnya akan dibuatkan Rekomendasi selanjutnya data tersebut akan dikirim
oleh Dinsos ke Dinas Kesehatan Kabupaten pati untuk didaftarkan ke BPJS Kes sebagai
peserta PBPU Pemda/ PBI Kabupaten.
3. Selanjutnya
Dinas Kes akan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan batas waktu hingga tgl 20 .
4. Bila
berkas tersebut diterima DKK tgl 20 , maka kartu akan aktif tanggal satu bulan
depan, dan bila berkas usulan lebih dari tgl 20 maka kartu akan aktif 2 bulan lagi.
5. Pastikan
untuk NIK sudah online dengan Dukcapil Pusat, karena bila NIK belum online jika
didaftarkan ke BPJS akan gagal
6. Pengusul
bisa cek keaktifan peserta pada Puskesmas wilayahnya diawal bulan kurang lebih
tanggal 3 atau 4 dg membawa fotocopy KK
atau KTP
7. BPJS
Kes sekarang tidak mencetak kartu , bila berobat bisa dengan menunjukkan KTP
atau fotocopy.KK
8. Berhubung
Kabupaten Pati belum UHC maka pendaftaran / usulan peserta baru baik peserta
PBPU Pemda maupun peserta mandiri tidak bisa langsung aktif tetap menunggu 14
hari kemudian.