Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04933602
Rincian Aduan
LGWP04933602
Lampiran
Disposisi
Jumat, 20 September 2024 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 September 2024 - 14:31 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 20 September 2024 - 14:32 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 27 September 2024 - 14:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait penanganan sampah di wilayah Rowosari dan sekitarnya (perbatasan Kabupaten Demak-Kota Semarang), perlu kami sampaikan bahwa masing-masing daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi ke warga/pengepul/usaha pengangkut sampah untuk tidak membuang sampah di wilayah tersebut. Khusus wilayah Kabupaten Demak sudah di sediakan TPA yang luas di wilayah Kecamatan Wedung sehingga pembuangan sampah harus ke TPA tersebut. Hal-hal yang terkait dengan pelanggaran aturan di atas, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. (DIN LH)