Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04933602
KABUPATEN DEMAK, 20 Sep 2024
Halo, kami warga klipang green 2 Semarang, sudah 2 minggu lebih bersabar dan kesakitan akibat asap kebakaran sampah di area perbatasan Demak - Semarang, tepatnya di TPA Rowosari dekat Brown Canyon. Minggu awal saat kebakaran besar, upaya yang dilakukan adalah penyemprotan air ke area kejadian untuk memadamkan. Tetapi hingga sekarang tidak ada perubahan apapun, gas metana yang disebutkan terbakar kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, jika gas metana masih ada setelah kebakaran itu wajar, tetapi yang perlu ditindak adalah oknum yang memicu gas metana menjadi api lagi karena dilakukan pagi, siang, malam, kebakaran terjadi berulang dan terjadwal apakah anda sekalian menutup mata akan kejadian ini ? dan masih memaklumi dan mengarahkan kami untuk bersabar hingga berminggu2 dan beralasan itu efek dari gas metana ? sudah jelas ini ulah oknum yang ada disana. setiap hari kami menghirup polusi udara hingga sesak nafas, batuk2 dan pusing, dan sekarang rencananya adalah pertemuan DLH antar Demak & Semarang itu sudah seminggu yang lalu, apakah mengadakan pertemuan sesulit itu ? ini sudah sangat urgensi sekali untuk kesehatan warga sekitar yang terdampak, jangan arahkan kami untuk bersabar lagi, TOLONG SEGERA DITINDAK TEGAS ! anda sekalian pun juga tidak bisa mengcover perawatan kesehatan bagi kami yang terdampak, setidaknya lakukan tugas dengan cepat dan lugas agar tidak merugikan orang lain.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 20 September 2024 - 14:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 September 2024 - 14:31 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 20 September 2024 - 14:32 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 27 September 2024 - 14:55 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait penanganan sampah di wilayah Rowosari dan sekitarnya (perbatasan Kabupaten Demak-Kota Semarang), perlu kami sampaikan bahwa masing-masing daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi ke warga/pengepul/usaha pengangkut sampah untuk tidak membuang sampah di wilayah tersebut. Khusus wilayah Kabupaten Demak sudah di sediakan TPA yang luas di wilayah Kecamatan Wedung sehingga pembuangan sampah harus ke TPA tersebut. Hal-hal yang terkait dengan pelanggaran aturan di atas, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. (DIN LH)