Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04931244
Rincian Aduan
LGWP04931244
Disposisi
Senin, 22 Januari 2024 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:52 WIBKota Magelang
Selamat Pagi Terimakasih sudah melapor, mohon maaf terkait laporan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Kota Magelang, melainkan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih
Disposisi
Selasa, 23 Januari 2024 - 12:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Januari 2024 - 09:02 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Jumat, 26 Januari 2024 - 10:35 WIBDINAS PENDIDIKAN
SYARAT MUTASI SISWA
1. Sekolah yang di tuju masih ada kuota, dibuktikan dengan surat keterangan siap menerima siswa tersebut.
2. Memiliki surat pengantar mutasi siswa dari Cabang Dinas Asal.
3. Mempunyai kurikulum yang sama (Program Sekolah Penggerak dan lain lain)
4. Sekolah asal membuat keterangan telah memutasikan siswa tersebut.
5. Sekolah asal menertbitkan surat keterangan mutasi siswa, sesuai dengan aplikasi dapodik.
6. Sekolah asal menerbitkan rapor.
Selesai
Kamis, 07 November 2024 - 09:45 WIBDINAS PENDIDIKAN
Laporan telah ditindaklanjuti dan Proses telah selesai.Terimakasih