Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat, salam sejahtera saya haturkan.
Dengan ini saya menyampaikan keresahan dan permohonan klarifikasi terkait pungutan yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Magelang, khususnya dalam proses permohonan surat keterangan, surat pengantar, dan dokumen lain yang memerlukan tanda tangan kepala desa sebagai persyaratan administrasi pertanahan, khususnya dalam hal jual beli tanah.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kepala desa yang memungut biaya (yang disebut sebagai uang pulogoro) sebagai syarat untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Bahkan, ada kepala desa dengan terang-terangan tidak mau menandatangani dokumen tersebut sebelum membayar uang pungutan yang dimaksud. Ada desa yang langsung mematok dengan biaya 1%, 2,5%, hingga 5% dari nilai transaksi jual beli tanah. Hal ini tentu menambah beban ekonomi masyarakat, terlebih kami sudah mengeluarkan biaya untuk pajak dan pengurusan balik nama, termasuk biaya surat pengantar dari desa untuk balik nama SPPT-PBB yang juga dikenakan biaya dari desa.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah pungutan uang pulogoro ini sah menurut hukum? Beberapa kepala desa beralasan bahwa pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Desa yang merupakan kewenangan otonomi desa. Namun, setelah saya mencoba menelisik, menelusuri di internet termasuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang, saya tidak menemukan adanya Peratura Desa yang secara tegas mengatur pungutan semacam itu.
Kekhawatiran saya semakin bertambah, karena apabila pungutan ini tidak terpenuhi, dikhawatirkan akan menimbulkan kesulitan dalam urusan kemasyarakatan mau pun proses administrasi di pemerintah desa di masa yang akan datang. Padahal, sebagai warga, kami ingin menjalani proses jual beli tanah secara sah dan tertib, tanpa adanya hambatan yang tidak semestinya.
Selain persoalan pungutan tersebut, saya sering berkunjung ke kantor pemerintahan desa di beberapa wilayah, dan mendapati tidak adanya keberadaan Kepala Desa di kantor pada saat jam kerja. Sebagai akibat dari tidak adanya kepala desa di kantor pada saat jam kerja, saya harus repot-repot mencari dan mendatangi rumah pribadi maupun tempat yang sedang disambangi oleh kepala desa tersebut hanya guna meminta tanda tangan beliau. Menurut Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berkewajiban memberikan pelayanan baik kepada masyarakat serta menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Apakah dengan kondisi di beberapa wilayah desa seperti itu selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kewajiban beliau yang menjabat sebagai Kepala Desa?
Saya sangat berharap Bapak Gubernur berkenan memberikan penjelasan mengenai keabsahan pungutan ini serta langkah hukum yang dapat ditempuh oleh warga yang merasa dirugikan. Apabila praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, saya mohon kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang Bapak miliki, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu, "Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut dari Bapak Gubernur, saya ucapkan terima kasih.