Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04863745
Rincian Aduan
LGWP04863745
Selesai
Public
LAPOR PAK....tolong hapus syarat pajak degan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. karena itu hanya mempersulit masyarakat saja...masyarakat sudah berinisiatif membayar pajak tetapi malah dipersulit..makasih pak
Disposisi
Selasa, 03 Januari 2017 - 05:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2017 - 17:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 16 Januari 2017 - 11:58 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih, KTP asli merupakan ketentuan sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015, apabila ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor harus dilakukan Baliknama