Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04862155
Rincian Aduan
LGWP04862155
Topik
Disposisi
Minggu, 01 Mei 2022 - 05:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:10 WIBKabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:54 WIBKabupaten Banyumas
Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. DemikianðŸ™
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:54 WIBKabupaten Banyumas
Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. DemikianðŸ™