Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04862155
KABUPATEN BANYUMAS, 30 Apr 2022
Mohon ijin Bapak, saya mungkin mewakili uneg-uneg rekan sejawat, tenaga teknis non PNS dilingkungan Pemkab Banyumas, menanggapi berita terkait pemberian THR tahun ini yang menurut beritanya juga seharusnya diberikan kepada tenaga honorer, jujur setiap tahun kami tidak pernah mendapatkan itu, utamanya dari anggaran resmi dan sesuai jumlah yang seharusnya (idealnya 1x gaji), kami memahami mungkin pemkab memang tidak menganggarkan itu, jadi terpaksa harus merogoh kocek patungan rekan-rekan ASN di OPD kami masing-masing. Mungkin alangkah baiknya jika ke depan ada instruksi gubernur terkait hal tsb. Misalnya mungkin bahwa anggaran gaji diberikan dianggarkan 13 bulan dalam DPA, untuk mengcover THR. Besar harapan kami uneg-uneg kami dipertimbangkan dan hormat kami untuk Bapak Ganjar selaku Gubernur Jateng. Selamat hari raya idul Fitri.
Disposisi
Minggu, 01 Mei 2022 - 05:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:10 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:54 WIB
Kabupaten Banyumas
Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. DemikianðŸ™
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:54 WIB
Kabupaten Banyumas
Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. DemikianðŸ™