Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04813352

Rincian Aduan

LGWP04813352

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 Oct 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar sekolah anak saya di sekolah swasta,dari sekolah swasta mau saya pindahkan ke sekolah negeri tepatnya di SMA Negeri 8 Semarang namun infonya di SMA Negeri 8 Semarang ada kursi kosong,kalau mau mengisi kursi kosong tersebut harus menyiapkan uang puluhan juta sekitar 15-25 juta..apa kah memang kalau mau pindah sekolah ke sekolah negeri harus bayar sampai puluhan juta untuk dapat kursi? Bukankah ini suatu pelanggaran Pak? Padahal selama ini Pak Ganjar selalu menggembor gemborkan Integritas Harga Mati, Integritas Itu Pilihan,Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi,,tapi di lapangan anak buah bapak di SMA Negeri 8 Semarang masih melakukan praktik curang yakni masih terjadi praktik Jual Beli Kursi atau Jual Beli Bangku untuk yang mau pindah ke SMAN 8 SEMARANG di mana kalau mau pindah ke SMA 8 Semarang harus bayar menyiapkan puluhan juta,tentu ini sangat bertentangan dengan nilai nilai anti korupsi dan nilai nilai Integritas yg Bapak ajarkan selama ini kepada para ASN DI JATENG ,tapi masih terjadi penyimpangan di SMA N 8 SEMARANG..Artinya SMA N 8 KOTA SEMARANG masih melakukan korupsi,pungutan liar,gratifikasi dan SMA N 8 SEMARANG tidak memiliki INTEGRITAS sama sekali padahal INTEGRUTAS ITU HARGA MATI DAN INTEGRITAS ITU PILIHAN,,serta slogan Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi ini tudak berlaku di SMAN 8 Kota Semarang karena masih ada praktik jual beli bangku di SMAN 8 SEMARANG kalau mau pindah harus bayar,,,ini harus ada yang ditetapkan sebagai Tersangka pak,,kasus permasalahan ini sebenarnya sudah bertahun tahun terjadi di SMAN 8 Kota Semarang kalau mau pindah masuk ke SMA 8 Semarang harus bayar namun tak kunjung ada perubahan,tetap terjadi praktik nakal ini,,maka dari itu permasalahan ini harus diusut secara tuntas,transparan,dan mendalama,,harus ada yang ditetapkan sebagai Tersangka pak dalam kasus ini,karena ada yang meminta dan ada yang menerima uang nya,itu harus ditetapkan pihak sekolahan SMAN 8 KOTA SEMARANG harus ditetapkan Tersangka,diusut,diselidiki,disidik,,bahkan jangan hanya Disdikbud saja yg turun tangan,tapi Inspektorat Provinsi Jateng juga harus turun tangan,mohon aduan ini diteruskan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga selaku penegak hukum bagi para ASN yang melakukan pelanggaran,,tolong Inspektorat Provinsi Jateng dan Disdikbud Jateng,Pemprov Jateng segera sidak,melakukan penyelidikan,penyidikan,mendalami,serta menetapkan Tersangka siapa saja Teraangka orang orang yang terlibat kasus Jual Beli Bangku di SMAN 8 Kota Semarang di mana pindahan dari sekolah lain kalau mau masuk ke SMA 8 Kota Semarang Harus bayar,,,tolong segera diusut tuntas dan segera dutetapkan Tersangka pelaku pelakunya,,serta para ASN ASN,PNS PNS yang terlibat kasus ini segera dihukum dipecat saja pak karena mereka melanggar sumpah ASN,tidak Berintegritas

Disposisi

Selasa, 01 November 2022 - 04:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 01 November 2022 - 09:48 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Rabu, 02 November 2022 - 08:49 WIB

DINAS PENDIDIKAN

menindaklanjuti lapor gub terkait hal tersebut , Kepala Sekolah SMA N 8 Semarang menyatakan dan mengklarifikasi bahwa tidak pernah memerintahkan atau membuat aturan tentang hal tersebut dan selama ditempatkan di SMA N 8 Semarang tidak pernah menerima pungli seperti yang dilaporkan oleh pelapor , terimakasih

Selesai

Senin, 02 Maret 2026 - 08:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Aduan telah diselesaikan terimakasih.