Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04793670
Rincian Aduan
LGWP04793670
Selesai
Public
saya mendapat beberapa info dari facebook, tentang pembatasan pergi, dari luar kota , terutama dari zona merah, jakarta, mulai beberapa hari lalu, sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, tapi dengan syarat yg dikeluarkan pemerintah, nah tadi saya mendapati seseorang bisa lolos dari jakarta sampai ke ngadirojo, wonogiri tanpa menggunakan surat kesehatan, dll yg sudah ditetapkan pemerintah, orang tsb mengaku bisa jalan menggunakan bus (bus jatim) dia membayar di agen jkt sana segarga 500rb, dan dijamin aman dari agen nya, dan bisa lolos di check poin , sampai di tempat tujuan, saya mohon perlu ditindak lanjuti dan di tingkatkan penjagaan di tiap2 check point di daerah Jateng supaya lebih tertata, dan mencegah penularan covid 19
Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 10:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Minggu, 17 Mei 2020 - 10:02 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Oktavian Sakti. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 09:47 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
FILE