Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04793670
KOTA SURAKARTA, 17 May 2020
saya mendapat beberapa info dari facebook, tentang pembatasan pergi, dari luar kota , terutama dari zona merah, jakarta, mulai beberapa hari lalu, sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, tapi dengan syarat yg dikeluarkan pemerintah, nah tadi saya mendapati seseorang bisa lolos dari jakarta sampai ke ngadirojo, wonogiri tanpa menggunakan surat kesehatan, dll yg sudah ditetapkan pemerintah, orang tsb mengaku bisa jalan menggunakan bus (bus jatim) dia membayar di agen jkt sana segarga 500rb, dan dijamin aman dari agen nya, dan bisa lolos di check poin , sampai di tempat tujuan, saya mohon perlu ditindak lanjuti dan di tingkatkan penjagaan di tiap2 check point di daerah Jateng supaya lebih tertata, dan mencegah penularan covid 19
Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 10:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 17 Mei 2020 - 10:02 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 09:47 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah