Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04791369

Rincian Aduan

LGWP04791369

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
06 Apr 2023
1 ditandai
Salam sejahtera. Yth. Pak gubernur dan dinas terkait saya ingin melaporkan berbagai hal dan mohon untuk ditindak lanjuti terkait yg terjadi di PT. Kabana Textile Industries yg beralamat di jln Spait km. 10 siwalan Kab. Pekalongan, sbb : 1. Terkait aduan teman kami yg mengenai keterlambatan gaji februari 2023, bahwa kami sebagai karyawan ingin menegaskan pertanggal 6 April 2023 perusahaan baru membayarkan 75% gaji Februari 2023, 25% sisanya belum dibayarkan. Padahal perusahaan sudah membuat pengumaman sebelumnya gaji akan dibayarkan tgl 18 dan akhir bulan. Mohon untuk ditindaklanjuti lagi soal Gaji kami. 2. Perihal THR, PT mengumumkan bahwa pencairan THR 2023 akan dicicil 50% sebelum lebaran dan sisanya setelah lebaran. Sesuai dgn peraturan mentri melalui surat edaran no. M/2HK.0400/III/2023 tentang pemberian THR bagi buruh disitu jelas diterangkan tidak boleh dicicil. 3. Iuran BPJS ketenagakerjaan, bagi karyawan yg mengikuti program tersebut, tiap bulannya kami dipotong gaji untuk iuran BPJS tersebut. Tetapi setelah kami cek ternyata beberapa bulan kebelakang PT belum menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dimohon dengan sangat kpd pak Gubernur, Pemprov Jateng, dan Dinas terkait untuk ditindaklanjuti secara langsung PT Kabana Textile Industries. Karena banyak pelanggaran yg terjadi. Kami tidak meminta lebih kepada PT, tetapi penuhi hak kami sebagai buruh sesuai dgn peraturan yg ada. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 06 April 2023 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 06 April 2023 - 14:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :




Analisis  :


1.     Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan,  akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.


2.     Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.


3.     Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya


4.     Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari




Kesimpulan dan Saran :


1.      Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau  sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan


2.      Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku


3.      Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari


4.      Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.




Terimakasih 


Selesai

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai