Rincian Aduan : LGWP04724182

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 10 Apr 2020

Pengaduqn saya,sekarang orang pada bingung masalah penangguhan cicilan kepihak bank non bank masalah dampak virus Corona.masalah pada bingung karena pihak pembiyanan pinjaman masih melakukan penagihan cicilan.yang saya pertanyakan ini masalah (home kredit) home kredit ini kan mempunyai izin/pengawasan OJK. Yg saya tanyakan lagi home kredit ini termasuk yg bisa ditangguhkan cicilannya apa tidak.kalau termasuk bisa ditangguhkan ,tolong ditegaskan dan diluruskan untuk rakyat kecil semua. Dan saya sudah minta penundaan ciclan saya selalu ditolak alasannya tidak ada keputusan dari pemerintah,mana yang benar ya.penolakan yg dialami banyak orang termasuk sy.dan saya coba pengaduan layanan OJK TLP selalu susah dan ditolak TLP nya,lewat layanan wa sudah tidak respon. tolong rakyat kecil ini. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 14:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 10 April 2020 - 15:10 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.