Selasa, 26 April 2022 - 08:57 WIB
Kabupaten Tegal
Waalaikumsalamwarohmatulohiwabarokatuh maturnuwun atas doanipun, partisipasi dan laporannya semoga panjengan dan keluarga juga diberi kesehatan.Sesuai dengan amanah dari Pemerintah yaitu melalui Kemensos bahwasanya Program Keluarga Harapan (PKH )ditujukan untuk membantu masyarakat dengan kategori sangat miskin(prasejahtera) untuk meningkatkan taraf hidup dan dapat mengakses pendidikan dan kesehatan secara memadai hal ini berdasarkan pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH dimana terdapat tiga komponen PKH yakni kesehatan,pendidikan dan kesejahteraan sosial dimana persyaratan yang utama penerima bansos harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sedangkan Kekeliruan dalam penentuan seseorang/keluarga bisa mendapatkan bansos atau tidak sangat mungkin terjadi jika data yang diinput petugas operator data desa tidak mencerminkan keadaan/kondisi yang sebenarnya (
adanya manipulasi data) atau kesengajaan dalam menginput data yang tidak sesuai sehingga menjadikan seseorang/keluarga yang terkategori mampu/sejahtera mendapat alokasi bansos. Pemerintah Desa selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas data dan/atau pembaruan data dapat dijerat dengan pasal pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Bansos RI dan Jika menjumpai adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian, panjenengan kami sarankan melaporkan ke fasilitator PKH atau petugas TKSK di tingkat kecamatan. Atau bisa melaporkannya langsung ke hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 08111022210 atau melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yg bisa diunduh di
https://play.google.com/store/apps/details.Mekaten nggih