Rincian Aduan : LGWP04690893

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 18 Apr 2022

Assalamualaikum . Bpk Gubernur yang Terhomat . Saya mau bertanya apa kah mayarakat yg sudah tidak mendapat kan bantuan PKH .tidak d beri alasan . Ato pun penjelasan dari pihak pendamping ato pun aparat desa.Dan apakah orang yang sudah mampu tetep mendapat kan PKH . Contoh nya Ibu 2 yg sudah menggunakan perhiasan dan HP androit yg bagus masih pantas mendapat kan PKH .mohon penjelasan .Atas perhatian nya Saya Ucapkan MATURSUWUN .Sehat selalu nggeh Bpk Ganjar ????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 18 April 2022 - 13:33 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 26 April 2022 - 08:57 WIB

Kabupaten Tegal

Waalaikumsalamwarohmatulohiwabarokatuh maturnuwun atas doanipun, partisipasi dan laporannya  semoga panjengan dan keluarga juga diberi kesehatan.Sesuai dengan amanah dari Pemerintah yaitu melalui Kemensos bahwasanya  Program Keluarga  Harapan (PKH )ditujukan untuk membantu masyarakat dengan kategori sangat miskin(prasejahtera) untuk meningkatkan taraf hidup dan dapat mengakses pendidikan dan kesehatan secara memadai hal ini berdasarkan pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH dimana terdapat tiga komponen PKH yakni kesehatan,pendidikan dan kesejahteraan sosial dimana persyaratan yang utama  penerima bansos harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sedangkan Kekeliruan dalam  penentuan seseorang/keluarga bisa mendapatkan  bansos atau tidak sangat mungkin terjadi jika data yang diinput petugas operator data desa tidak mencerminkan keadaan/kondisi yang sebenarnya (adanya manipulasi data) atau kesengajaan dalam menginput data yang tidak sesuai sehingga menjadikan seseorang/keluarga yang terkategori mampu/sejahtera mendapat alokasi bansos.  Pemerintah Desa selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas data dan/atau pembaruan data dapat dijerat dengan pasal pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Bansos RI dan Jika menjumpai adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian, panjenengan kami  sarankan  melaporkan ke fasilitator PKH atau petugas TKSK di tingkat kecamatan. Atau bisa melaporkannya langsung ke hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 08111022210 atau melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yg bisa diunduh di https://play.google.com/store/apps/details.Mekaten nggih  

Selesai

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:18 WIB

Kabupaten Tegal