Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04665963
KABUPATEN DEMAK, 07 May 2023
Selamat pagi pak, mohon petunjuk dan solusi pak, bagi warga kurang mampu yang belum mempunyai listrik dan ketika mau mendaftar melalui aplikasi PLN MOBILE ternyata keterangan nya NIK terdaftar sebagai penerima subsidi listrik tapi nik sudah di gunakan oleh orang lain, mohon kiranya ada solusi bagi kami pak untuk hak listrik tersebut kembali kepada kami yang berhak pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 07 Mei 2023 - 06:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Mei 2023 - 08:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pelapor menginformasikan adanya NIK yang terdaftar sebagai penerima subsidi listrik tetapi NIK tsb dipakai orang lain.
2. Hasil koordinasi dengan PLN UP3 Demak memberikan solusi
a. NIK yang dipakai orang lain tersebut masih bisa mendapatkan sudsidi listrik apabila yang pinjam/yang pakai NIK tersebut menggunakan listrik dengan daya 900 VA. Sehingga PLN langsung bisa memindahkan NIK tersebut sesuai aslinya
b. Tapi apabila orang lain yang memakai NIK tersebut menggunakan listrik daya 450 VA. maka orang tersebut harus tambah daya ke 900 VA dulu baru PLN akan memindahkan NIK tersebut sesuai aslinya.
3. PLN ULP Demak sudah menjelaskan kepada pelapor terkait NIK tersebut.
4. PLN Menghimbau agar masyarakat waktu mengajukan permohonan pasang baru (PB) listrik agar menggunakan identitas asli dan sesuai dengan permohonan.
Selesai
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih