Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04665963

Rincian Aduan

LGWP04665963

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
07 May 2023
0 ditandai
Selamat pagi pak, mohon petunjuk dan solusi pak, bagi warga kurang mampu yang belum mempunyai listrik dan ketika mau mendaftar melalui aplikasi PLN MOBILE ternyata keterangan nya NIK terdaftar sebagai penerima subsidi listrik tapi nik sudah di gunakan oleh orang lain, mohon kiranya ada solusi bagi kami pak untuk hak listrik tersebut kembali kepada kami yang berhak pak

Disposisi

Minggu, 07 Mei 2023 - 06:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 08 Mei 2023 - 08:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 01 Juni 2023 - 07:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1. Pelapor menginformasikan adanya NIK yang terdaftar sebagai penerima subsidi listrik tetapi NIK tsb dipakai orang lain. 

2. Hasil koordinasi dengan PLN UP3 Demak memberikan solusi

   a. NIK yang dipakai orang lain tersebut masih bisa mendapatkan sudsidi listrik apabila yang pinjam/yang pakai NIK tersebut menggunakan listrik dengan daya 900 VA. Sehingga PLN langsung bisa memindahkan NIK tersebut sesuai aslinya

   b. Tapi apabila orang lain yang memakai NIK tersebut menggunakan listrik daya 450 VA. maka orang tersebut harus tambah daya ke 900 VA dulu baru PLN akan memindahkan NIK tersebut sesuai aslinya.

3. PLN ULP Demak sudah menjelaskan kepada pelapor terkait NIK tersebut. 

4. PLN Menghimbau agar masyarakat waktu mengajukan permohonan pasang baru (PB) listrik agar menggunakan identitas asli dan sesuai dengan permohonan.

Selesai

Kamis, 01 Juni 2023 - 07:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih