Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04630587

Rincian Aduan

LGWP04630587

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
17 Mar 2024
0 ditandai
PT SDM Perkasa tidak membayarkan kompensasi karyawan yang sudah habis kontrak. Padahal sudah menyatakan akan membayar kompensasi sesuai UU yg berlaku

Disposisi

Senin, 18 Maret 2024 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Dikembalikan

Senin, 18 Maret 2024 - 10:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. terimakasih

Disposisi

Senin, 18 Maret 2024 - 12:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Rabu, 20 Maret 2024 - 08:37 WIB

Kabupaten Boyolali

laporan kami terima, terima kasih

Progress

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:17 WIB

Kabupaten Boyolali

Telah kita koordinasikan dengan diskopnaker Kab Boyolali untuk melakukan mediasi dengan pihak PT SDM Perkasa, dan selanjutnya silahkan menghubungi Diskopnaker kab Boyolali Jl. Nusantara Komp. Perkantoran Terpadu No.1, Tegalarum, Kemiri, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57482, Telp (0276) 321142/322322 untuk melaksanakan mediasi lebih lanjut

Selesai

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:17 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan kami