Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04630587
KABUPATEN BOYOLALI, 17 Mar 2024
PT SDM Perkasa tidak membayarkan kompensasi karyawan yang sudah habis kontrak. Padahal sudah menyatakan akan membayar kompensasi sesuai UU yg berlaku
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 18 Maret 2024 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 18 Maret 2024 - 10:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. terimakasih
Disposisi
Senin, 18 Maret 2024 - 12:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:37 WIB
Kabupaten Boyolali
laporan kami terima, terima kasih
Progress
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:17 WIB
Kabupaten Boyolali
Selesai
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:17 WIB
Kabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami