Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04630587
Rincian Aduan
LGWP04630587
Disposisi
Senin, 18 Maret 2024 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 18 Maret 2024 - 10:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. terimakasih
Disposisi
Senin, 18 Maret 2024 - 12:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:37 WIBKabupaten Boyolali
laporan kami terima, terima kasih
Progress
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:17 WIBKabupaten Boyolali
Selesai
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:17 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami