Rincian Aduan : LGWP04627647

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 02 Jan 2023

Ibu mertua saya mau mengurus pensiun janda di BTPN karena bapak meninggal dunia. Syarat pengajuan adalah KTP ibu, dan KTP ibu sudah diubah statusnya setelah pengajuan Akte Kematian bapak di Disdukcapil. Karena blanko e-KTP habis, maka ibu mendapatkan Surat Keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP. Namun Surat Keterangan tersebut tidak diterima di BTPN, mereka tetap minta e-KTP asli, padahal dari Disdukcapil belum tau kapan blanko tersedia. Sehingga kemungkinan pensiun janda ibu terhambat. Mohon bantuan Pak Gubernur, kenapa Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang merupakan dokumen resmi tidak bisa digunakan. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini