Rincian Aduan : LGWP04619887

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 01 Sep 2016

Yth. Pak Gub, Mhn saran dan pencerahannya. Saya seorang katolik yg akan mengurus akte cerai di Capil Sragen. Tetapi pihak Capil Sragen blm bs mengeluarkan akte tsb dngn alasan ada beda nama pd akte nikah yg dl dikeluarkan oleh Capil Surakarta (tdk ada nama babtis) dngn putusan pengadilan (dngn nama babtis). Pihak Capil Sragen tdk bs memberikan saran sy hrs bgmana, mereka blg akan konsul ke kntr pusat dngn batas waktu yg tdk dpt ditentukan. Lalu sy coba konsultasi dngn pihak PN Sragen yg mengeluarkan putusan, pihak PN menyampaikan bahwa putusan sdh sah dan berkekuatan hukum. Selanjutnya sy jg konsultasi dngn pengacara yg menyampaikan bhwa secara hukum nama babtis sama dngn titel yg penulisannya tdk dianggap. Tetapi stlh ay kembali lg ke Capil Sragen ttp saja tdk ada solusi maupun jwbn yg memuaskan. Mohon solusi dan pencerahannya utk mslh sy diatas. Trima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 02 September 2016 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 21 September 2016 - 09:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 21 September 2016 - 13:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

sudah kami koordinaskikan dengan Dukcapik kab sragen

Selesai

Rabu, 21 September 2016 - 13:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah kami selesaikan