Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04560215

Rincian Aduan

LGWP04560215

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
18 Sep 2023
1 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Yth. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Selamat pagi Bapak/Ibu Mohon izin bercerita dan menyampaikan keluhan. berdasarkan zoom yang saya ikuti saat penerimaan PPPK 2022. disebutkan oleh pemateri bahwa guru PPPK tidak bisa mengajukan mutasi kecuali guru PPPK formasi 2021 pengangkatan 2022 (pppk guru angkatan saya). Tidak sengaja saya menjelajah aduan, dan menemukan aduan tersebut dimana, isi dari tulisan saya kurang lebih berintikan sama. Dengan keadaan saya, ibu dengan balita 1 anak dan jarak tempuh 82 km setiap hari bisakah mengikuti relokasi mendekat dengan tempat tinggal seperti teman-teman pppk guru formasi 2022 pengangkatan 2023 yang sepertinya sangat mudah sekali mengajukan relokasi? Sebelumnya saya pernah mengajukan mutasi 3 kali dengan kondisi sekolah yang saya tuju memang benar-benar membutuhkan guru sesuai dengan mapel saya. tetapi 3 kali juga sekolah asal tidak mengizinkan. Sebenarnya untuk prosedur/regulasi mutasi pppk guru seperti apa njih Bapak/Ibu?Karena jujur saya tidak tahu prosedur/regulasi yang sesuai dengan aturan terkait hal tersebut. Mohon arahan, petunjuk dan kebijaksanaan dari Bapak/Ibu untuk pengajuan relokasi bagi saya dan mungkin bagi teman-teman yang memiliki nasib sama dengan saya. Terimakasih

Disposisi

Senin, 18 September 2023 - 14:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 19 September 2023 - 09:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Selasa, 19 September 2023 - 10:36 WIB

DINAS PENDIDIKAN

terimakasih atas laporannya , sebaiknya membangun komunikasi dengan cabang dinas melalui program pemetaan dan pendistribusian agar diusulkan.

Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 14:22 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Aduan telah diselesaikan , terimakasih