Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04504999

Rincian Aduan

LGWP04504999

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
27 Sep 2023
0 ditandai
Melaporkan Dari warga sulurejo rt 08 rw 09 Melarang sepeda motor muatan sampah / warga yg membawa sampah melewati jalan tanpa membayar 50k-100k/ bulan

Disposisi

Rabu, 27 September 2023 - 13:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Jumat, 29 September 2023 - 10:31 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:04 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Kecamatan Gondangrejo, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:07 WIB

Kabupaten Karanganyar

Laporan Kades mengatakan pungutan liar diatas tidak resmi dan dihentikan. Untuk moda pengangkut sampah le TPA Putri Cempo semua diarahkan lewat pintu utama yang ada di wilayah Kota Solo. Dan untuk jalan yang diadukan tidak ada pungutan yang diminta. Demikian terima kasih.