Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04504999
Rincian Aduan
LGWP04504999
Selesai
Public
Lampiran
Melaporkan Dari warga sulurejo rt 08 rw 09
Melarang sepeda motor muatan sampah / warga yg membawa sampah melewati jalan tanpa membayar 50k-100k/ bulan
Disposisi
Rabu, 27 September 2023 - 13:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar
Verifikasi
Jumat, 29 September 2023 - 10:31 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:04 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Kecamatan Gondangrejo, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:07 WIBKabupaten Karanganyar
Laporan Kades mengatakan pungutan liar diatas tidak resmi dan dihentikan. Untuk moda pengangkut sampah le TPA Putri Cempo semua diarahkan lewat pintu utama yang ada di wilayah Kota Solo. Dan untuk jalan yang diadukan tidak ada pungutan yang diminta. Demikian terima kasih.