Selamat pagi salam sejahtera.
Kami sebagai warga masyarakat Kota Semarang,Aktivis,Pegiat dan Pengamat,Sosial dan Politik,Advokat,Ormas,LSM,serta Masyarakat Kota Semarang yang cinta dan peduli akan kota-nya semarang tercinta.
Kami sebagai masyarakat kota semarang di atas merasa tersinggung mendapati informasi bahwa ada Oknum ASN bejat,tidak bermoral,SDM rendah,tidak berpendidikan di Pemkot Semarang khususnya di Dinas Komunikasi,Informatika,Statistik dan Persandian Kota Semarang.
yang melakukan intimidasi pada masyarakat semarang yang aktif melapor kekurangan kekurangan yg teradi di kota nya terjadi demi kota semarang menjadi lebih baik. Kami mengecam pernyataan DKISP Kota Semarang yang menyatakan bahwa pembatasan jeda waktu aduan adalah untuk mengatasi ''Spam Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab'' berani beraninya kalian mengatakan masyarakat sebagai oknum yang tidak bertanggung jawab?! Kalianlah di DKISP sebenarnya yg oknum ASN tercela dan tidak bertanggung jawab karena telah menodai sumpah janji jabatan sebagai seorang ASN dan seorang Abdi Negara pelayan masyarakat.
Kalian para abdi negara itu adalah pelayan masyarakat,kasarnya kalian itu adalah BABU MASYARAKAT,sedangkan masyarakat adalah TUAN kalian atau NDORO kalian,kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Mengecam keras pernyataan oknum spam tidak bertanggung jawab yang dilontarkan oleh DKISP KOTA SEMARANG kepada masyarakat semarang yang aktif melapor setiap saat karena setiap menemui ada permasalahan langsung dilaporkan.
Ini menodai azas-azas pilar Demokrasi,Pancasila,Kebebasan Berpendapat dan Berserikat serta Keterbukaan Publik.
Kalian sendiri di DKISP yang telah bertentangan dengab UUD 1945,PANCASILA dan Undang-Undang serta peraturan turunan-nya!!!. Harusnya jika ada masyarakat yang aktif lapor setiap menemukan permasalahan di kota semsrang itu diberi apresiasi penghargaan oleh Pemkot!!
Ini malah sebaliknya orang yang aktif melapor setiap menemukan permasalahan di kota semarang malah diintimidasi,dikatakan sebagai oknum spam yang tidak bertanggung jawab serta langsung membuat kebijakan yang OTORITER dan SEWENANG-WENANG dengan melakukan pembatasan jeda waktu aduan.
Sangat berbahaya sekali kalau seorang ASN APARATUR SIPIL NEGARA PELAYAN MASYARAKAT BABU RAKYAT mempunyai pemikiran yang tidak bermoral dan tercela ini!!!
Sangat berbahaya sekali kalau di DKISP mempunyai cara berpikir/cara pandang memandang bahwa masyarakat yg aktif melapor dilabeli atau dicap sebagai OKNUM SPAM YANG TIDAJ BERTANGGUNG JAWAB.
Percuma gelar ijazah anda Sarjana S1,S2 kalau kelakukan tidak beradab dan tidak mencerminkan seseorang yang berpendidikan dan berpancasila.
Kami masyarakat Kota Semarang menuntut:
1. Permohonan maaf dari oknum DKISP KOTA SEMARANG
2. Mencabut pernyataan tentang label ''OKNUM SPAM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA MASYARAKAT YG AKTIF LAPOR DAN MENGGANTINYA DENGAN PERNYATAAN BAHWA YANG OKNUM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ADALAH ASN DI DISKOMINFO NYA SENDIRI YANG TIDAK MENGERTI MENGENAI ATURAN UUD 1945,PANCASILA SERTA UNDANG-UNDANG TURUNAN-NYA! Tentang kebebasan berekspresi.
3. Cabut kebijakan pembatasan jeda waktu antar aduan karena ini kebijakan yang otoriter/otoriteristik.! Bertentangan dengan semua aturan yang ada di Indonesia!!
Jika kebijakan ini tetap dijalankan berarti Pemkot Semarang adalah pemerintahan yang DZALIM,OTORITER,DAN SEWENANG-WENANG pada Rakyatnya sendiri!
Tidak ada alasan apapun apalagi alasan kebijakan jeda waktu diterapkan untuk mengatasi gangguan sistem Laporsemsr dari pengguna lain,tidak ada alasan itu!! Nyatanya SP4N Lapor,LaporGub Jateng,Lapor Walikota/Bupati lain saja tidak ada permasalahan gangguan sistem dan tidak ada kebijakan pembatasan jeda waktu aduan kok!!
Kenapa hanya di Laporsemar saja yang menerapkan!? Ini artinya Laporsemar sistem nya tidak sempurna!! Aduan lain saja tidak bermasalah,hanya Laporsemar saja anehh!!!
Jika itu memang gangguan ya tugas kalian di DKISP yang membenahi agar sistem nya tidak gangguan dan berkembang menjadi lebih baik bukan dengan malah melakukan jeda waktu aduan!! Ini adalah otoriter dan upaya pembungkaman!!
Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi maka kami akan membuat aduan resmi ke OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA karena ini sudah bentuk dari Maladministrasi Pelayanan Publik,kami juga akan laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena ini adalah perbuatan menyimpang dan tercela seorang ASN!! Serta kami akan memviralkan masalah ini ke media sosial dan ke akun @dinaskegelapan_kotasemarang agar seluruh masyarakat Kota Semarang,masyarakat jawa tengah bahkan masyarakat Indonesia mengetahui jika ada tindakan kesewenang-wenangan/otoriter/anti kritik di Pemerintah Kota Semarang!!!!
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04495241
Rincian Aduan
LGWP04495241
Selesai
Public
Disposisi
Selasa, 29 Juli 2025 - 07:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:40 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
Progress
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:49 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas perhatian dan aspirasinya. Kami mengapresiasi atas saran yang diberikan terkait layanan kami. Dapat kami jelaskan bahwa kebijakan pengendalian spam sudah kami atur dalam Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kami sampaikan kembali bahwa potensi spam yang dilakukan pada kanal pengaduan kami menyebabkan sistem kami mengalami gangguan dan beberapa laporan dari masyarakat menjadi tidak masuk ke dalam sistem, oleh karena itu perlu kami kendalikan potensi spam yang dimaksud dengan melakukan pembatasan laporan yang dapat dilakukan setiap 30 menit sekali sampai 1 jam sekali. Silakan apabila terdapat laporan pengaduan yang substansi laporannya sama agar bisa disampaikan menjadi satu laporan. Apabila terdapat informasi tambahan yang dimaksud bisa disampaikan ke dalam kolom komentar kami agar tetap dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan konteks aduannya. Sedangkan laporan yang berbeda substansi silakan bisa dilaporkan kembali kepada kami setelah jeda waktu selesai. Alur tindak lanjutnya akan sama dengan pengelolaan aduan dari masyarakat seperti biasanya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Selesai
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:49 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas perhatian dan aspirasinya. Kami mengapresiasi atas saran yang diberikan terkait layanan kami. Dapat kami jelaskan bahwa kebijakan pengendalian spam sudah kami atur dalam Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kami sampaikan kembali bahwa potensi spam yang dilakukan pada kanal pengaduan kami menyebabkan sistem kami mengalami gangguan dan beberapa laporan dari masyarakat menjadi tidak masuk ke dalam sistem, oleh karena itu perlu kami kendalikan potensi spam yang dimaksud dengan melakukan pembatasan laporan yang dapat dilakukan setiap 30 menit sekali sampai 1 jam sekali. Silakan apabila terdapat laporan pengaduan yang substansi laporannya sama agar bisa disampaikan menjadi satu laporan. Apabila terdapat informasi tambahan yang dimaksud bisa disampaikan ke dalam kolom komentar kami agar tetap dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan konteks aduannya. Sedangkan laporan yang berbeda substansi silakan bisa dilaporkan kembali kepada kami setelah jeda waktu selesai. Alur tindak lanjutnya akan sama dengan pengelolaan aduan dari masyarakat seperti biasanya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.