Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04454201

Rincian Aduan

LGWP04454201

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
04 Aug 2014
0 ditandai
55. Pak tolong dong kalau majek kendaraan jangan pakai KTP atas nama. Kita jadi kesulitan dan ujung-ujungnya juga jadi nembak KTP. Matur nuwun pak. (Kirun, Banyumas) SM

Disposisi

Senin, 04 Agustus 2014 - 11:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 04 Agustus 2014 - 13:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima Kasih atas laporan yang Saudara sampaikan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait

Selesai

Rabu, 06 Agustus 2014 - 09:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Menanggapi aduan Saudara Kirun, dapat kami sampaikan bahwa melampirkan KTP merupakan syarat wajib bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor guna mengantisipasi terjadinya kejahatan.