Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Mobil Dinas Nomor Polisi H 1439 XR dan Permohonan Penindakan Tegas
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait Mobil dinas Nomor Polisi H 1439 XR yang berdasarkan fakta dan dokumentasi terlampir menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB merah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan dokumentasi yang saya lampirkan, kendaraan tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan TNKB berwarna putih pada kendaraan dinas merupakan pelanggaran yang menghilangkan identitas resmi kendaraan milik pemerintah, bertentangan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas, serta mengurangi akuntabilitas dan pengawasan terhadap aset negara. Oleh karena itu, pelanggaran ini perlu ditindak secara tegas agar memberikan efek jera dan tidak terulang.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab Mobil dinas Nomor Polisi H 1439 XR.
- Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN tingkat berat dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
- Menarik, menyita, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
- Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi dengan pemasangan permanen agar tidak mudah dilepas maupun diganti.
- Mengevaluasi serta mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar dipastikan seluruhnya menggunakan TNKB sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.
Saya juga meminta agar pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum segera dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.
Lampiran:
- Dokumentasi mobil dinas Nomor Polisi H 1439 XR menggunakan TNKB berwarna putih.
- Dokumentasi penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi.
- Bukti pendukung lainnya.