Rincian Aduan : LGWP04414746

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 28 Sep 2016

Kepala desa di tempat saya di Ds. Tegalombo Kec. Dukuhseti Kab. Pati telah menyalah gunakan jabatanya untuk membodohi warganya, ada 10 warga yang membeli Tanah kafling lewat desa dan sudah ditandatangani olehnya ( kepala desa) tapi warga yang membeli tanah ga bisa membuat sertifikat tanah padahal sudah membayar lunas dan ada bukti kwitansinya, dan bukan membantu warganya tapi kepala desanya malah menakut nakuti warganya kalo tidak membayar lagi sejumlah uang warga akan kehilangan tanah yang sudah dibeli dengan lunas, mohon Bapak Gubernur untuk menindak lanjuti kepala desa ini, kalo perlu dicopot saja dari jabatanya,, Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini