Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04414746
KABUPATEN PATI, 28 Sep 2016
Kepala desa di tempat saya di Ds. Tegalombo Kec. Dukuhseti Kab. Pati telah menyalah gunakan jabatanya untuk membodohi warganya, ada 10 warga yang membeli Tanah kafling lewat desa dan sudah ditandatangani olehnya ( kepala desa) tapi warga yang membeli tanah ga bisa membuat sertifikat tanah padahal sudah membayar lunas dan ada bukti kwitansinya, dan bukan membantu warganya tapi kepala desanya malah menakut nakuti warganya kalo tidak membayar lagi sejumlah uang warga akan kehilangan tanah yang sudah dibeli dengan lunas, mohon Bapak Gubernur untuk menindak lanjuti kepala desa ini, kalo perlu dicopot saja dari jabatanya,, Terimakasih.
Disposisi
Jumat, 30 September 2016 - 06:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2016 - 14:01 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Senin, 07 November 2016 - 09:54 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 14:29 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3014/1.1/2016 tgl 5 Oktober 2016 terima kasih