Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04392336
KOTA SURAKARTA, 20 Jul 2020
Assalamualaikum, selamat pagi pak Ganjar, Salam RELAWAN.semoga dilindungi ALLAH SWT ,amin.Tata cara pendataan dan penerimaan insentif bagi Tenaga bantu kesehatan/medis selama pandemik covid-19 bagaimana.Sedangkan Perawat dan dokter sudah cair semua.Kami Garda depan rumah sakit swasta penerimaan/Pendorong pasien, sopir ambulans tidak mendapatkan.Sedangkan perawat yang tidak pernah pegang pasien COVID-19 mendapatkan insentif hingga Rp.6 juta.Mohon bantuan nya Teman- teman kami sangat berharap insentif turun.seperti pegawai yang lain.
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 09:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:17 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:18 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan Surakarta).
Selesai
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:20 WIB
Kota Surakarta
Wa'alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuhu. Kami informasikan bahwa pemberian insentif tenaga kesehatan telah diatur dengan keputusan Menkes . Besaran insentif diajukan oleh masing-masing RS. Untuk RS swasta verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Terima kasih.