Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04072658

Rincian Aduan

LGWP04072658

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Mar 2026
0 ditandai

Perihal: Permohonan Surat Edaran Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas BPJS Kesehatan

Kepada Yth.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY

di Tempat

Dengan hormat,

Kami masyarakat Jawa Tengah menyampaikan aspirasi terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan BPJS Kesehatan.

Sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menggunakan fasilitas negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Untuk menjaga integritas penggunaan aset kendaraan dinas serta mendukung pengawasan publik, kami masyarakat Jawa Tengah memohon agar BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY dapat menerbitkan Surat Edaran penertiban penggunaan kendaraan dinas yang memuat antara lain:

  1. Penegasan bahwa kendaraan dinas BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas.
  2. Larangan mengubah pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih atau hitam ataupun menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan registrasi kendaraan bermotor yang sah.
  3. Larangan penggunaan cover atau pelindung pelat nomor berbahan mika berwarna gelap yang dapat mengaburkan identitas kendaraan.
  4. Larangan penggunaan pelat nomor yang mudah dilepas dan dipasang, karena berpotensi disalahgunakan untuk mengganti identitas kendaraan.
  5. Melaksanakan inspeksi dan audit internal terhadap seluruh kendaraan dinas BPJS Kesehatan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kendaraan dengan tugas operasional.
  6. Memastikan seluruh kendaraan dinas operasional BPJS Kesehatan, baik roda dua maupun roda empat, ditempeli stiker logo dan tulisan nama instansi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan operasional BPJS Kesehatan dan melakukan pengawasan publik.
  7. Memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai dasar normatif, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Langkah penertiban dan penguatan pengawasan ini penting untuk menjaga integritas penggunaan fasilitas negara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Demikian aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hormat kami,

Kami masyarakat Jawa Tengah


Disposisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2026 - 12:18 WIB

BPJS Kesehatan

saran/ aduan dari masyarakat

Progress

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:20 WIB

BPJS Kesehatan

Yth. Pelapor,

Kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang disampaikan. Kepedulian Saudara memiliki peranan penting dalam mewujudkan Ekosistem JKN yang berintegritas dan bertata kelola yang baik. Terkait dengan Aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang didirikan melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa terdapat dua jenis Aset yang dikelola, yaitu Aset DJS (digunakan untuk pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan/ biaya manfaat) dan Aset BPJS (digunakan untuk pembiayaan operasional organisasi).

2. Kendaraan Operasional yang menjadi Objek Aduan merupakan bagian dari Aset BPJS Kesehatan, dan terhadap Aset tersebut tidak termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, sehingga TNKB Kendaraan Operasional BPJS Kesehatan tidak menggunakan tulisan putih dan warna dasar merah (Plat Merah).

3. Pengawasan terhadap pengelolaaan dan pemanfaatan Kendaraan Operasional BPJS Kesehatan telah dilakukan secara rutin melalui Audit Internal SPI maupun Audit Eksternal (BPK, BPKP dan Kantor Akuntan Publik).

4. Ketentuan terkait Pengelolaan dan Pendayagunaan Aset oleh Pegawai juga diatur dalam Kode Etik Kepegawaian BPJS Kesehatan yang selalu disosialisasikan, ditekankan, dan diperbarui komitmennya setiap tahun (setiap tanggal 2 Januari tahun berjalan).

5. Dalam mengelola jajaran pegawai, BPJS Kesehatan juga menerapkan Tata Nilai INISIATIF (Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif) sebagai prinsip moral mendasar bagi Pegawai demi memastikan akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan JKN untuk menghindari dan mencegah perilaku-perilaku koruptif, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat.

6. Dalam hal Saudara menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai, Saudara dapat melaporkannya melalui whitle blowing system (WBS) pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/web/site/beranda

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.

Selesai

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:34 WIB

BPJS Kesehatan

telah diselesaikan