Perihal: Permohonan Surat Edaran Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas BPJS Kesehatan
Kepada Yth.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY
di Tempat
Dengan hormat,
Kami masyarakat Jawa Tengah menyampaikan aspirasi terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan BPJS Kesehatan.
Sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menggunakan fasilitas negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Untuk menjaga integritas penggunaan aset kendaraan dinas serta mendukung pengawasan publik, kami masyarakat Jawa Tengah memohon agar BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY dapat menerbitkan Surat Edaran penertiban penggunaan kendaraan dinas yang memuat antara lain:
- Penegasan bahwa kendaraan dinas BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas.
- Larangan mengubah pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih atau hitam ataupun menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan registrasi kendaraan bermotor yang sah.
- Larangan penggunaan cover atau pelindung pelat nomor berbahan mika berwarna gelap yang dapat mengaburkan identitas kendaraan.
- Larangan penggunaan pelat nomor yang mudah dilepas dan dipasang, karena berpotensi disalahgunakan untuk mengganti identitas kendaraan.
- Melaksanakan inspeksi dan audit internal terhadap seluruh kendaraan dinas BPJS Kesehatan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kendaraan dengan tugas operasional.
- Memastikan seluruh kendaraan dinas operasional BPJS Kesehatan, baik roda dua maupun roda empat, ditempeli stiker logo dan tulisan nama instansi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali kendaraan operasional BPJS Kesehatan dan melakukan pengawasan publik.
- Memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai dasar normatif, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Langkah penertiban dan penguatan pengawasan ini penting untuk menjaga integritas penggunaan fasilitas negara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hormat kami,
Kami masyarakat Jawa Tengah