Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03886942
Rincian Aduan
LGWP03886942
Selesai
Public
Saya atas nama karywan PT MKUS yg dapat PHK massal karena pelebaran Pertamina dan penggusuran pabrik di kawasan industri Cilacap ( KIC) sudah 3 tahun lebih menuntut hak pesangon kita tapi belum juga ada kepastian...kita seluruh karyawan sudah minta bantuan dinas tenaga kerja Cilacap terkait hal ini tapi juga belum ada penyelesaian...masih ada 300an karyawan yg tidak mendapatkan hak pesangon pak...bahkan saat ini pabrik telah dirubuhkan...kita mau mengadu kemana lagi kita semua bingung pak...tolong pak dibantu supaya segera beres hak pesangon semua karyawan PT MKUS. terimakasih sebelumnya
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, aduan kami terima dan akan di tindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan akan dikoordinasikan oleh BP3TK Provinsi Jawa Tengah kepada mediator Kabupaten Cilacap. terimakasih
Selesai
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Hasil koordinasi dg mediator clcp, sbb:
1. Kss tsb sdh dimediasi oleh mediator clcp tp sdh dicabut oleh pengadu karena sdh dijanjikan prsh akan dibayar.
2. Dalam perkembangannya , prsh tsb dipailitkan oleh kreditur. Utk hak pekerja msh berada dibawah pengawas hakim pengadilan niaga semarang.
3. Utk lebih jelasnya silahkan konsultasi dg mediator disnaker cilacap. terimakasih
1. Kss tsb sdh dimediasi oleh mediator clcp tp sdh dicabut oleh pengadu karena sdh dijanjikan prsh akan dibayar.
2. Dalam perkembangannya , prsh tsb dipailitkan oleh kreditur. Utk hak pekerja msh berada dibawah pengawas hakim pengadilan niaga semarang.
3. Utk lebih jelasnya silahkan konsultasi dg mediator disnaker cilacap. terimakasih