Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03786670
KABUPATEN KUDUS, 14 Apr 2018
Pak Gubernur, bagaimana cara menjual tanah ke Pemda, sesuai RTRW, tanah yg akan dijual tersebut berada pada area peruntukan pariwisata dan lahan pertanian kering. alamat di Colo kudus, dekat Gunung Muria. saya berpendapat area ini sangat cocok untuk Rest Area, Kantong Parkir karena kondisi jalan menuju Gunung muria sempit dan tidak ada area yg bisa untuk puteran Bus. adapun terminal lama yang kondisinya tidak layak, akses kesana pun berbahaya dan rawan kecelakaan ( menanjak jalan sempit dan menikung). Luas tanah 10 Ha ini cocok dikembangkan menjadi area wisata baru disampin mendukung wisata gunung muria sebelumnya. Ini cocok di buat Kantong Parkir, Rest Area,resto, Stand PKL, Resort, pusat pertunjukan seni budaya, outbound dan waterpark. saya khawatir karena sebelumnya tanah ini akan dibeli untuk perumahan, yayasan, dan peternakan (pabrik) Mohon penjelasan
Disposisi
Senin, 16 April 2018 - 08:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 07:57 WIB
Kabupaten Kudus
Selesai
Senin, 14 September 2020 - 08:10 WIB
Kabupaten Kudus