Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03783512

Rincian Aduan

LGWP03783512

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jul 2025
2 ditandai
Sangat di sayangkan, yang dahulu nya menjadi kawasan yang sejuk, dan bersih sekarang di gunakan sebagai lapak bangunan liar, yang setiap sore sampah nya dibakar hingga menyebabkan gangguan kesehatan bagi pengendara motor yang melalui jalur tersebut, mohon bantuan yang terhormat Bapak Gubernur dan Ibu Walikota kami untuk mengurus dan memproses bangunan liar di lokasi tersebut, karena kawasan tersebut menjadi tanggung jawab perhutani, dan dari info yang beredar bahwa Bu Lurah juga telah memberikan ijin kepada pemakai atau pengguna lahan tersebut dengan harga jual beli 15 Juta, mohon menjadi perhatian kepada pemerintah kota terkait aduan ini, agar keamanan, kesehatan, kebersihan, dan tata ruang dapat selalu terjaga, Terimakasih.

Disposisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - SATPOL PP

Progress

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi terima kasih atas informasi yang diberikan, kami akan follow up kembali terkait masalah ini.

Progress

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi terima kasih atas informasi yang diberikan, kami akan follow up kembali terkait masalah ini.

Selesai

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas informasi yang disampaikan. Terkait dengan PKL yang berada di atas lahan perhutani sudah pernah ditertibkan oleh Pemkot Semarang melalui dinas terkait. Akan tetapi sifatnya hanya membantu karena wewenang untuk melakukan pelarangan dan penutupan lapak yang dimaksud merupakan wewenang dari Perhutani. Penertiban yang dilakukan sebatas membantu Perhutani. Selanjutnya terkait perizinan lapak tersebut tidak berhubungan dengan Pemkot karena lapak yang dimaksud berada di atas aset milik perhutani sehingga Pemkot dan pemangku wilayah tidak memiliki hak mengeluarkan izin pendirian lapak dan persewaan lapak. Apabila memang ada bukti terkait persewaan lapak oleh Pemkot silakan bisa dilaporkan kembali dengan menyertakan bukti persewaan yang dimaksud agar dapat menjadi dasar laporan yang dimaksud. Demikian informasi dari kami, terima kasih.