limbah pengerukan kali di seberang masjid di pala raya rt 11/14 sangat mengganggu karena berdampak ke rumah pojok kami bisa bau, sampah, dan ular dari pengerukan itu juga bisa membahayakan kami. tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak rt rw dan dari rt tetangga hanya asal memerintah dan meminjam/menyewa excavator yang disewa desa. limbah yang kotor ini tidak dibuang secara maksimal dan semena mena. dianggap sebagai tempat pembuangan sampah yang sebenernya bukan tempat sampah karena tidak akan diangkut lagi/diolah. pihak desa dalam hal ini berperan karena truk san excavatornya digunakan dan ternyata dilakukan pembuangan yang tidak pada tempatnya.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03777238
Disposisi
Sabtu, 15 November 2025 - 07:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIBKabupaten Tegal
Selamat malam terimakasih atas laporanya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui DinasLH untuk dilakukan klarifikasi terhadap Pemdes terkait