Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03768196

Rincian Aduan

LGWP03768196

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Dec 2022
1 ditandai
Selamat sore Pak gubernur Jawa Tengah pak ganjar pranowo... Langsung aja pak.. Bawah di desa saya desa magelung. Kec. kaliwungu selatan kab. Kendal sedang menjalankan program pemerintah tentang sertifikat Tanah massal gratis.. Apakah benar benar gratis... Berhubung status Tanah masih C desa di saran kan suruh mengurus surat kepemilikan tanah dari desa dan di kenakan biaya 1,300.000....dan uang administrasi buat sertifikat program pemerintah sebesar 500 Rban... Apakah benar adanya... Bagi kami rakyat kecil ya keberatan.. Katanya suruh ikut sertifikat Tanah gratis tapi kok semuanya bayar... Kan bingung.. Ya semoga pertanyaan saya bisa di tindak lanjuti pak gubernur. Terimakasih atas perhatian. Matursuwun ????????

Disposisi

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:24 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait. mohon bersabar nggeh

Progress

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:08 WIB

Kabupaten Kendal

Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, pada Pasal 4 tertuang bahwa biaya dimaksud sebesar Rp 150.000, tetapi pada Pasal 7 menyebutkan bahwa apabila dalam pelaksanaan persiapan PTSL terdapat kendala maka diselesaikan melalui musyawarah kelompok masyarakat peserta PTSL dan dituangkan dalam Berita Acara.

Selesai

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:08 WIB

Kabupaten Kendal

Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, pada Pasal 4 tertuang bahwa biaya dimaksud sebesar Rp 150.000, tetapi pada Pasal 7 menyebutkan bahwa apabila dalam pelaksanaan persiapan PTSL terdapat kendala maka diselesaikan melalui musyawarah kelompok masyarakat peserta PTSL dan dituangkan dalam Berita Acara.