Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03768196
KABUPATEN KENDAL, 01 Dec 2022
Selamat sore Pak gubernur Jawa Tengah pak ganjar pranowo... Langsung aja pak.. Bawah di desa saya desa magelung. Kec. kaliwungu selatan kab. Kendal sedang menjalankan program pemerintah tentang sertifikat Tanah massal gratis.. Apakah benar benar gratis... Berhubung status Tanah masih C desa di saran kan suruh mengurus surat kepemilikan tanah dari desa dan di kenakan biaya 1,300.000....dan uang administrasi buat sertifikat program pemerintah sebesar 500 Rban... Apakah benar adanya... Bagi kami rakyat kecil ya keberatan.. Katanya suruh ikut sertifikat Tanah gratis tapi kok semuanya bayar... Kan bingung.. Ya semoga pertanyaan saya bisa di tindak lanjuti pak gubernur. Terimakasih atas perhatian. Matursuwun ????????
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:24 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:08 WIB
Kabupaten Kendal
Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, pada Pasal 4 tertuang bahwa biaya dimaksud sebesar Rp 150.000, tetapi pada Pasal 7 menyebutkan bahwa apabila dalam pelaksanaan persiapan PTSL terdapat kendala maka diselesaikan melalui musyawarah kelompok masyarakat peserta PTSL dan dituangkan dalam Berita Acara.
Selesai
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:08 WIB
Kabupaten Kendal
Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, pada Pasal 4 tertuang bahwa biaya dimaksud sebesar Rp 150.000, tetapi pada Pasal 7 menyebutkan bahwa apabila dalam pelaksanaan persiapan PTSL terdapat kendala maka diselesaikan melalui musyawarah kelompok masyarakat peserta PTSL dan dituangkan dalam Berita Acara.