Subjek: Aduan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nopol H 1367 XE dan Penggantian Plat Merah Menjadi Plat Putih
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
melalui Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Dengan hormat,
Melalui aduan ini kami menyampaikan laporan terkait penyalahgunaan kendaraan dinas nopol H 1367 XE yang diketahui terdaftar di Samsat Demak.
Berdasarkan bukti video yang terlampir dan telah viral di masyarakat, pada hari Minggu, 8 Maret 2026, kendaraan dinas tersebut terlihat digunakan untuk kegiatan pribadi (ngabuburit) di wilayah Kota Semarang, termasuk melintas di kawasan Kota Lama Semarang.
Yang menjadi persoalan serius, kendaraan dinas tersebut tidak menggunakan plat merah sebagaimana ketentuan kendaraan dinas pemerintah, melainkan menggunakan plat putih sehingga menyamarkan identitas kendaraan dinas tersebut. Fakta ini terlihat jelas dalam video bukti yang beredar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mengganti atau menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Perbuatan tersebut melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang dapat dikenakan terhadap setiap orang yang membuat atau menggunakan surat atau tanda yang dipalsukan.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga integritas serta dilarang menyalahgunakan barang milik negara atau fasilitas jabatan.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa aset negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Berdasarkan fakta tersebut, kami meminta tindakan tegas, yaitu:
- Memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin tegas kepada ASN pengguna kendaraan dinas tersebut sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Menarik kendaraan dinas nopol H 1367 XE dari penguasaan ASN yang bersangkutan karena telah terbukti disalahgunakan.
- Mencabut hak penggunaan kendaraan dinas terhadap ASN tersebut agar tidak kembali menyalahgunakan fasilitas negara.
- Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah serta Satlantas Polres Demak untuk melakukan penindakan hukum lalu lintas karena terbukti menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan (plat merah diganti plat putih).
- Memasang stiker logo serta nama instansi secara permanen pada kendaraan dinas tersebut agar mudah diawasi oleh masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kembali.
- Menggunakan sistem pemasangan plat nomor yang permanen dan tidak mudah dilepas-pasang, sehingga tidak dapat diganti untuk menyamarkan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika jabatan. Penyalahgunaan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Demikian aduan ini disampaikan agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Hormat kami,
Rakyat Jateng