Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03661823
Rincian Aduan
LGWP03661823
Verifikasi
Public
Bahwa tanah perhutani di petak 96A dan 96I Desa Jatiroyom yang saat ini digarap oleh masyarakat sebagai lahan pertanian selama pihak perhutani belum menanam pohon pokok. Petani menggarap lahan perhutani tersebut dikarenakan tidak punya lahan milik. Adapun permasalahan yang terjadi saat ini, sekitar satu minggu yang lalu, para petani penggarap lahan perhutani tersebut dikumpulkan oleh pihak perhutani dengan Agenda sosialisasi bahwa petak tanah perhutani tersebut akan ditanami tebu oleh pengusaha. Sedangkan waktu para penggarap dimintai persetujuan oleh pengusaha tebu semua penggarap tidak setuju, dengan alasan : 1. Masyarakat tidak bisa menggarap lagi lahan tersebut. 2. Banyak hama babi hutan. 3. Rawan terjadi kebakaran hutan. 4. Rencana penanaman tebu oleh pengusaha tersebut hanya di lokasi yang tersebut di atas saja. Oleh karena itu kami mohon dengan sangat Bapak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berkenan memberikan solusi dan penanganan masalah yang kami hadapi tersebut. Demikian laporan dari kami, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Disposisi
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:30 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang
Verifikasi
Rabu, 29 Juni 2022 - 09:17 WIBKabupaten Pemalang
Terimakasih atas laporannya, sgera kami teruskan kebidang terkait...