Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03654350
KABUPATEN SUKOHARJO, 16 Jan 2024
Alamat: Kabupaten/Kota sukoharjo, Kecamatan kartasura, Kelurahan makamhaji. Laporan : saya mau tanya tentang santunan kematian , ibu saya meninggal di tahun 2018 , dan saat bikin akte kematian tidak ada informasi lagi tentang santunan , tetapi saya baru tau sekarang kalau ada santunan buat kematian ,, apa bisa saya mengurus kembali santunan kematian ,, soal nya saya hidup sendiri
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Januari 2024 - 08:54 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 17 Januari 2024 - 09:23 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Dinas Sosial Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:46 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Jawaban Dinas Sosial adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati No.15 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 1 bahwa Kepala Desa/Lurah melaporkan data calon penerima santunan kematian kepada Kepala Dinas Sosial disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dihitung sejak tanggal meninggalnya penduduk miskin. Karena ibu pelapor sudah meninggal pada tahun 2018 sehingga tidak bisa mendapatkan santunan kematian.