Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03654350

Rincian Aduan

LGWP03654350

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
16 Jan 2024
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota sukoharjo, Kecamatan kartasura, Kelurahan makamhaji. Laporan : saya mau tanya tentang santunan kematian , ibu saya meninggal di tahun 2018 , dan saat bikin akte kematian tidak ada informasi lagi tentang santunan , tetapi saya baru tau sekarang kalau ada santunan buat kematian ,, apa bisa saya mengurus kembali santunan kematian ,, soal nya saya hidup sendiri

Disposisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:54 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:23 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Dinas Sosial Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:46 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Jawaban Dinas Sosial adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Bupati No.15 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 1 bahwa Kepala Desa/Lurah melaporkan data calon penerima santunan kematian kepada Kepala Dinas Sosial disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dihitung sejak tanggal meninggalnya penduduk miskin. Karena ibu pelapor sudah meninggal pada tahun 2018 sehingga tidak bisa mendapatkan santunan kematian.