Rincian Aduan
LGWP03654350
Lihat detail lengkap aduan LGWP03654350
LGWP03654350
Admin Gubernuran
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Dinas Sosial Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Kabupaten Sukoharjo
Jawaban Dinas Sosial adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati No.15 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 1 bahwa Kepala Desa/Lurah melaporkan data calon penerima santunan kematian kepada Kepala Dinas Sosial disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dihitung sejak tanggal meninggalnya penduduk miskin. Karena ibu pelapor sudah meninggal pada tahun 2018 sehingga tidak bisa mendapatkan santunan kematian.