Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03654350
Rincian Aduan
LGWP03654350
Topik
Disposisi
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Januari 2024 - 08:54 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 17 Januari 2024 - 09:23 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Dinas Sosial Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:46 WIBKabupaten Sukoharjo
Jawaban Dinas Sosial adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Bupati No.15 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 1 bahwa Kepala Desa/Lurah melaporkan data calon penerima santunan kematian kepada Kepala Dinas Sosial disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja dihitung sejak tanggal meninggalnya penduduk miskin. Karena ibu pelapor sudah meninggal pada tahun 2018 sehingga tidak bisa mendapatkan santunan kematian.