Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03619132
KABUPATEN BANYUMAS, 26 Feb 2015
Yth. Pak Gubernur Ganjar. Dapat saya sampaikan bahwa Perekam Medis merupakan Kelompok Jabatan Fungsional Khusus yang diatur oleh Permenpan dan Permenkes. Namun yang terjadi di SKPD saya bertugas RSUD Margono, Rekam Medis masih dibawah Fungsional Umum yakni di Sub Bagian Rekam Medis. Hal ini sangat berbeda dengan 7 RSUD dan RSJD milik Pemprov yang lain, di 3 RSUD dan 3 RSJD Rekam Medis sudah berada di bawah Instalasi Rekam Medis dan sudah di pimpin oleh Ka Instalasi yang berlatar belakang dan berkompeten dibidangnya. Untuk itu mohon dievaluasi kembali untuk SKPD saya. Demikian terima kasih.
Disposisi
Jumat, 27 Februari 2015 - 08:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Maret 2015 - 13:27 WIB
RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Selesai
Kamis, 24 Agustus 2017 - 18:58 WIB
RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS