Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03588348

Rincian Aduan

LGWP03588348

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
30 May 2023
0 ditandai
Lapor, mohon untuk pertigaan Jalan Raya Mranggen-Karangawen dengan jalan Raya Kauman untuk diberi Traffic Light. Karena kepadatan arus, dan pak Ogah yang terkadang tidak teratur dalam mengatur lalulintas membuat jalanan tambah semrawut. Mohon dipertimbangkan

Disposisi

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Dikembalikan

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Admin LaporGub Provinsi

Terkait aduan tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Demak, melainkan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Disposisi

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:44 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Progress

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:44 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

terimakasih atas masukannya, akan kami lakukan kajian lebih lanjut terkait usulan saudara karena untuk dilakukan pengaturan pada simpang dengan menggunakan traffic light harus memenuhi unsur dan parameter yang telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk teknis dari kementerian perhubungan serta harus mendapat persetujuan dari instansi terkait yang terangkum dalam forum LLAJ, demikian terima kasih

Selesai

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:18 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

terimakasih atas masukannya, akan kami lakukan kajian lebih lanjut terkait usulan saudara karena untuk dilakukan pengaturan pada simpang dengan menggunakan traffic light harus memenuhi unsur dan parameter yang telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk teknis dari kementerian perhubungan serta harus mendapat persetujuan dari instansi terkait yang terangkum dalam forum LLAJ, demikian terima kasih