Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03513044

Rincian Aduan

LGWP03513044

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
21 Oct 2016
0 ditandai
Kepada yang terhormat bapak gubernur. menurut PP no. 48 tahun 2014. kalau nikah di kantor KUA gratis, dan kalau nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000, akan tetapi di Desa karangtengah kecematan batur kabupaten banjarnegara. Kalau nikah di KUA di kenakan biaya Rp. 350.000 dan kalau di luar KUA dikenakan biaya Rp. 950.000. mohon untuk di tindak lanjuti.

Disposisi

Minggu, 23 Oktober 2016 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 24 Oktober 2016 - 17:08 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 07 November 2016 - 16:01 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Banjarnegara dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3313/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016 terima kasih

Selesai

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:38 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Banjarnegara dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3313/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016 terima kasih