Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03513044
KABUPATEN BANJARNEGARA, 21 Oct 2016
Kepada yang terhormat bapak gubernur. menurut PP no. 48 tahun 2014. kalau nikah di kantor KUA gratis, dan kalau nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000, akan tetapi di Desa karangtengah kecematan batur kabupaten banjarnegara. Kalau nikah di KUA di kenakan biaya Rp. 350.000 dan kalau di luar KUA dikenakan biaya Rp. 950.000. mohon untuk di tindak lanjuti.
Disposisi
Minggu, 23 Oktober 2016 - 07:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2016 - 17:08 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Senin, 07 November 2016 - 16:01 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 14:38 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Banjarnegara dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3313/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016 terima kasih