Rincian Aduan : LGWP03513044

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 21 Oct 2016

Kepada yang terhormat bapak gubernur. menurut PP no. 48 tahun 2014. kalau nikah di kantor KUA gratis, dan kalau nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000, akan tetapi di Desa karangtengah kecematan batur kabupaten banjarnegara. Kalau nikah di KUA di kenakan biaya Rp. 350.000 dan kalau di luar KUA dikenakan biaya Rp. 950.000. mohon untuk di tindak lanjuti.

0 Orang Menandai Aduan Ini