Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03501290

Rincian Aduan

LGWP03501290

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
18 Apr 2026
1 ditandai

Tambang galian C yang ada di sekitar kecamatan Kajen, Kab. Pekalongan ini agak meresahkan Pak Gubernur. Setiap saya berangkat kuliah banyak truk-truk bawa pasir dan muatan batu yang menganggu perjalanan, membuat jalanan ngebul, dan pastinya jalan utama jadi cepet rusak. Mohon Pak Gubernur untuk dipetakan tambang-tambang galian mana saja yang legal di kab. Pekalongan. Supaya jelas, dan polisi bisa segera menindak tambang galian yang ilegal agar dapat berkurang. Mohon data tambang galian C yang legal di Kab. Pekalongan maupun di jawa tengah dibuat transparan dan dipublikasikan di website resmi pemerintah mungkin Pak. Biar kami sebagai warga bisa ikut mengawasi jika ada tambang galian C ilegal yang dilakukan didaerah sekitar kami.

Disposisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 22 April 2026 - 16:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi :

1.Telah dilakukan tindaklanjut Cek Lapangan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada Hari Kamis Tanggal 23 April 2026.

2.Telah dilakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Rowolaku Kec. Kajen Kab. Pekalongan, dan diketahui bahwa di wilayah Desa Rowolaku tidak ada kegiatan penambangan. Adapun kegiatan penambangan yang terdekat yaitu berada wilayah Desa Sumurjomblangbogo Kec. Bojong Kab. Pekalongan atas nama CV. Sugesti Jaya dan di Desa Wonorejo Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan atas nama CV. Arga Saemba Jaya.

3.Telah dilakukan tinjauan ke lokasi Usaha Pertambangan IUP OP yaitu :

  a.CV. Sugesti Jaya

    - Telah dilakukan pengendalian dampak terhadap lingkungan berupa pemasangan terpal, batas ketinggian muatan, penyemprotan ban dan penyiraman jalan agar tidak menimbulkan debu dan ceceran tanah;

    - Diberikan pembinaan agar mematuhi jam operasi kegiatan usaha serta tidak berbarengan dengan jam masuk kerja, sekolah dan kuliah sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang padat pada jam-jam tersebut (antara Pk. 06.30 s/d 07.30).


  b.CV. Arga Saemba Jaya

    - Telah dilakukan pengendalian dampak lingkungan berupa pemasangan terpal, batas ketinggian muatan dan kolam cuci ban agar tidak menimbulkan debu dan ceceran tanah;

    - Diberikan pembinaan agar mematuhi jam operasi kegiatan usaha serta tidak berbarengan dengan jam masuk kerja, sekolah dan kuliah sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang padat pada jam-jam tersebut (antara Pk. 06.30 s/d 07.30). 


Selesai

Kamis, 23 April 2026 - 17:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi kami sampaikan, terimakasih