Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03470726

Rincian Aduan

LGWP03470726

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
08 Aug 2026
0 ditandai

Kepada

BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Citanduy


"BBWS CITANDUY mohon untuk meninjau dan kroscek ke Dusun Kalenanyar RT 001/ RW 012, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Belakang rumah Bpk Wahad Prayitno). Karena pelapor menemukan adanya dugaan penyerobotan tanah. Patok tanah warga berada jauh dari patok beton milik BBWS CITANDUY yang bertuliskan TA 22 BBWS CITANDUY.

Disposisi

Minggu, 09 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy

Verifikasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy

Terima kasih atas informasi dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kalenanyar Rt. 001 Rw. 012 Desa Rawaapu Kec. Patimuan Kab. Cilacap. Kami dari Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy akan segera tindaklanjuti dengan survei ke lokasi tersebut.

Progress

Selasa, 22 September 2026 - 11:43 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy

Terima kasih atas perhatian dan masukannya, menindaklanjuti adanya laporan melalui Website Lapor Gub Jateng dengan nomor register LGWP03470726 tanggal 08 Agustus 2026 terkait adanya laporan dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kalenanyar RT.001 RW.012 Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, disampaikan hal sebagai berikut:

1. PPNS SDA BBWS Citanduy, tim BMN dan tim sekretariat Pengawas Penggunaan SDA BBWS Citanduy telah menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penyerobotan aset tanah milik BBWS Citanduy yang berlokasi di Dusun Kalenanyar RT 001/RW 012, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dengan melaksanakan peninjauan lapangan pada tanggal 14 September 2026. 

2. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan informasi dari pihak Desa Rawaapu, diperoleh hasil sebagai berikut: 

a. terdapat aset tanah atas nama lin Sodikin berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04368 yang berbatasan dengan aset tanah BBWS Citanduy. 

b. berdasarkan laporan dari website Lapor Gub Jateng bahwa patok aset tanah atas nama lin Sodikin dipasang melebihi dari batas yang seharusnya. 

c. pada Saat pelaksanaan peninjauan lapangan, diketahui bahwa patok batas bidang tanah tersebut telah dikembalikan dan disesuaikan dengan patok batas aset tanah BBWS Citanduy yang sebelumnya patok tersebut berada 1 meter melewati batas aset tanah BBWS Citanduy.

3. BBWS Citanduy mengimbau dan meminta dukungan perangkat Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dalam setiap transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola Oleh BBWS Citanduy, terlebih dahulu memastikan batas dan status aset dimaksud sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengakuan atau penguasaan sebagian aset negara Oleh pihak penjual serta menghindari kerugian bagi pihak pembeli di kemudian hari. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan arahannya diucapkan terima kasih


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Kamis, 24 September 2026 - 09:09 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy

Terima kasih atas perhatian dan masukannya, menindaklanjuti adanya laporan melalui Website Lapor Gub Jateng dengan nomor register LGWP03470726 tanggal 08 Agustus 2026 terkait adanya laporan dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kalenanyar RT.001 RW.012 Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, disampaikan hal sebagai berikut:


1. PPNS SDA BBWS Citanduy, tim BMN dan tim sekretariat Pengawas Penggunaan SDA BBWS Citanduy telah menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penyerobotan aset tanah milik BBWS Citanduy yang berlokasi di Dusun Kalenanyar RT 001/RW 012, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dengan melaksanakan peninjauan lapangan pada tanggal 14 September 2026. 


2. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan informasi dari pihak Desa Rawaapu, diperoleh hasil sebagai berikut: 


a. terdapat aset tanah atas nama lin Sodikin berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04368 yang berbatasan dengan aset tanah BBWS Citanduy. 


b. berdasarkan laporan dari website Lapor Gub Jateng bahwa patok aset tanah atas nama lin Sodikin dipasang melebihi dari batas yang seharusnya. 


c. pada Saat pelaksanaan peninjauan lapangan, diketahui bahwa patok batas bidang tanah tersebut telah dikembalikan dan disesuaikan dengan patok batas aset tanah BBWS Citanduy yang sebelumnya patok tersebut berada 1 meter melewati batas aset tanah BBWS Citanduy.


3. BBWS Citanduy mengimbau dan meminta dukungan perangkat Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dalam setiap transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola Oleh BBWS Citanduy, terlebih dahulu memastikan batas dan status aset dimaksud sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengakuan atau penguasaan sebagian aset negara Oleh pihak penjual serta menghindari kerugian bagi pihak pembeli di kemudian hari. 


Demikian disampaikan, atas perhatian dan arahannya diucapkan terima kasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.