Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:50 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalur Zonasi,
a. Zonasi adalah wilayah Desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak ternpuh terdekat domisili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.
d. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
e. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti desa/kelurahan tempat kedudukan Pondok Pesanken,
f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).