Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03466030

Rincian Aduan

LGWP03466030

Verifikasi Public
KOTA MAGELANG
24 Jun 2020
0 ditandai
PAK KATANYA KLO ZONASI ITU DIUKUR DARI KELURAHAN SAMPAI SKLH KAN PAK,TERUS KALO YANG 0,0 KM TU GIMANA PAK?TEMEN SAYA JUGA DEKET SAMA 5 0,0km KATANYA DIUKUR DARI KELURAHAN

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:50 WIB

DINAS PENDIDIKAN

 

Jalur Zonasi,

a. Zonasi adalah wilayah Desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.

c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak ternpuh terdekat domisili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.

d. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.

e. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti desa/kelurahan tempat kedudukan Pondok Pesanken,

f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).