Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03441219

Rincian Aduan

LGWP03441219

Disposisi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Mar 2026
0 ditandai


PERIHAL: Permintaan Penelusuran dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Plat Merah H 1425 XG

Kepada Yth.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

cq. Gubernur Jawa Tengah

cq. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Saya selaku warga Jawa Tengah menyampaikan aduan terkait kendaraan dinas berplat merah dengan identitas sebagai berikut:

  • Nomor Polisi: H 1425 XG
  • Merk/Tipe: Toyota Fortuner 2.7 G AT Lux (2009)
  • Plat Dasar: Merah
  • Terdaftar: Samsat Semarang II

Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 08.20 WIB di traffic light Jl. Soekarno-Hatta arah Wolter Monginsidi, Kota Semarang, kendaraan tersebut terlihat beroperasi pada hari libur.

Karena belum diketahui secara pasti instansi pemilik kendaraan tersebut, kami meminta agar dilakukan:

TUNTUTAN:
  1. Penelusuran instansi pemilik kendaraan melalui BPKAD/Biro Aset Provinsi Jawa Tengah.
  2. Pemeriksaan apakah penggunaan kendaraan pada hari libur tersebut dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) resmi.
  3. Apabila tidak terdapat dasar penugasan, dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan dijatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan.
  4. Hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
DASAR HUKUM:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara/daerah.

Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas plat merah adalah fasilitas negara yang dibiayai dari APBD/APBN dan penggunaannya wajib sesuai tugas jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Demikian aduan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Hormat kami,

Warga Jawa Tengah

Tembusan:
  • Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
  • Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah
  • SP4N-LAPOR!
  • Arsip



Disposisi

Senin, 02 Maret 2026 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2026 - 08:13 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Laporan kami terima. Selanjutnya akan kami sampoaikan kepada pihak terkait. Terima kasih

Progress

Senin, 06 April 2026 - 12:07 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Kami sampaikan bahwa Kendaraan Dinas dengan Nomor Polisi X 1425 XG merupakan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kepemilikannya atas nama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu saudara kami harap dapat langsung berkoordinasi dengan instansi tersebut.

Demikian informasi yang dapat kami berikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih.

Dikembalikan

Jumat, 10 April 2026 - 09:09 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Kami sampaikan bahwa Kendaraan Dinas dengan Nomor Polisi X 1425 XG merupakan Kendaraan Dinas  yang kepemilikannya atas nama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Disposisi

Jumat, 10 April 2026 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO UMUM