PERIHAL: Permintaan Penelusuran dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Plat Merah H 1425 XG
Kepada Yth.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
cq. Gubernur Jawa Tengah
cq. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Saya selaku warga Jawa Tengah menyampaikan aduan terkait kendaraan dinas berplat merah dengan identitas sebagai berikut:
- Nomor Polisi: H 1425 XG
- Merk/Tipe: Toyota Fortuner 2.7 G AT Lux (2009)
- Plat Dasar: Merah
- Terdaftar: Samsat Semarang II
Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 08.20 WIB di traffic light Jl. Soekarno-Hatta arah Wolter Monginsidi, Kota Semarang, kendaraan tersebut terlihat beroperasi pada hari libur.
Karena belum diketahui secara pasti instansi pemilik kendaraan tersebut, kami meminta agar dilakukan:
TUNTUTAN:- Penelusuran instansi pemilik kendaraan melalui BPKAD/Biro Aset Provinsi Jawa Tengah.
- Pemeriksaan apakah penggunaan kendaraan pada hari libur tersebut dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) resmi.
- Apabila tidak terdapat dasar penugasan, dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan dijatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan.
- Hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara/daerah.
Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas plat merah adalah fasilitas negara yang dibiayai dari APBD/APBN dan penggunaannya wajib sesuai tugas jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Demikian aduan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Hormat kami,
Warga Jawa Tengah
Tembusan:- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah
- SP4N-LAPOR!
- Arsip