Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03424474

Rincian Aduan

LGWP03424474

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
19 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: pasar Kacangan, Andong, Boyolali Lapor pak, terjadi kenaikan harga minyak goreng merk Minyakita melebihi HET yaitu berkisar Rp.15.000 - Rp.17.000, mohon pengendalian harganya pak terimakasih

Disposisi

Jumat, 20 Januari 2023 - 09:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:37 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:21 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Program    Pemerintah   Minyakita  berjalan  dengan   sukses terbukti banyak masyarakat menengah bawah dan IKM antusias dengan Minyakita, karena harga yang terjangkau juga diikuti mutu yang cukup baik;

2.  Di bulan Desember 2022 terjadi kekurangan pasokan / DMO, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara Supply and Demand, hingga beberapa pengecer beli/kulakan di Swalayan yang mengakibatkan harga jual diatas HET. Puncaknya di bulan Januari 2023 D1 Minyakita BKP yang menguasai + 90% Supply Minyakita di Jawa Tengah bagian Utara di Stop mendapatkan Alokasi DMO dari Pabrik, yang berakibat kekurangan Supply.

3.   Kondisi dilapangan terus dipantau dan diLaporkan kepada Ditjen Barang Pokok Kementerian Perdagangan yang informasinya sedang dalam Pembahasan Alokasi untuk D1 Minyakita BKP atau Pengganti D1 lainnya.

4.      Pada tgl 20 Januari 2023 dilakukan Rapat / Forum Antisipasi Minyak Goreng khususnya di Jawa Tengah Antara Disjen PDN Kemendag, Dirjen PKTN Kemendag, Staf Khusus Mendag RI dengan Pelaku Usaha Minyak Goreng D1, D2, yang intinya para pelaku distribusi DMO agar memperlancar dan menstabilkan harga minyak goreng curah dan Minyakita dalam waktu yang singkat/1 minggu.

5.  Untuk itu bilamana ada kekurangan pasokan dan ketidak sesuaian harga pembelian yang tidak sesuai HET, dipersilahkan memghubungi Dinas yang membawahi Perdagangan di Kab/Kota yang akan bekerjasama dengan Para Distributor, agar dapat mendapat pasokan.

Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun