Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03397710

Rincian Aduan

LGWP03397710

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Nov 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar , katanya sekolah sd/smp/sma gratis pak, tapi kok di smp negeri 1 sayung masih bayar uang gedung ya pak ? waktu jaman saya sekolah bayar nya masih mending gak begitu mahal tapi kok sekarang bayar nya setiap tahun mahal . mohon pak di tindak lanjuti, kalau pun bayar ya jangan banyak" pak kasihan orang tua yang penghasilannya hanya cukup untuk makan.

Disposisi

Selasa, 15 November 2022 - 06:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 15 November 2022 - 07:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 15 November 2022 - 07:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 16 November 2022 - 10:02 WIB

Kabupaten Demak

Menanggapi aduan pada laporgub.jatengprov.go.id.
Dengan ini kami sampaikan hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah sebab:
1. Terkait dgn SMP N 1 Sayung melalui komite sekolah melakukan penggalangan dana sumbangan pendidikan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum terbiayai dari dana BOS, hal ini masih  sejalan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah . 
Dalam Permendikbud tersebut pasal 10 ayat 1  dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.
2. Jika bapak / ibu merasa keberatan atau benar-benar tidak mampu, kami sarankan panjenengan bisa menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keringanan / pembebasan sumbangan pendidikan.
Demikian tanggapan kami, matur nuwun (DINDIKBUD)